Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Modus Licik Oknum Polisi BNP Setubuhi Tahanan Wanita, Janji Hukuman Akan Diringankan

Oknum Polisi BNP memperkosa tahanan narkoba dengan iming-iming akan meringankan hukuman korban.

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.COM/FIRMANSYAH
Tersangka polisi pemerkosa diserahkan dari penyidik kepolisian ke Kejari Bengkulu, Senin (9/23/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terungkap siasat licik oknum polisi Satresnarkoba inisial BNP yang setubuhi tahanan wanita.

BNP adalah mantan anggota Satresnarkoba Polres Kaur Polda Bengkulu.

Ia terlibat kasus pemerkosaan terhadap tahanan wanita.

Kasusnya sudah diserahterimakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses hukum kasus ini lebih dari setahun penyidikan. 

BNP memperkosa tahanan narkoba dengan iming-iming akan meringankan hukuman korban.

Peristiwa itu terjadi pada Juni 2024 di Polres Kaur.

Korban, perempuan berinisial AN yang ditahan dalam kasus narkoba, dipanggil untuk pemeriksaan oleh BNP. 

Namun bukannya menjalankan tugas sesuai prosedur, BNP justru mengunci ruangan dan menawarkan keringanan hukuman bila AN mau berhubungan intim. 

Meski ditolak, BNP tetap memaksa hingga memperkosa korban.

Setelah kejadian, korban dikembalikan ke ruang tahanan dan diancam agar tidak melapor. 

Peristiwa ini mencuat setelah korban berani melapor, yang kemudian diperkuat oleh hasil visum. 

Korban juga mengaku sempat diancam oleh pelaku agar tidak melapor, dengan ancaman hukuman kasusnya akan diperberat.

Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara setelah dinyatakan lengkap atau P.21. Saat ini, BNP ditahan selama 20 hari di Rutan Malabero, Bengkulu.

“Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Untuk pelaku, kita terapkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual,” kata Rusydi, Senin (22/9/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved