Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pembantaian Satwa Langka di Inhil, Balai Gakum Musnahkan Barang Bukti Bangkai Beruang

BPPLHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti, Jumat (18/5/2018) siang.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Balai Pengamanan dan Badan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti, Jumat (18/5/2018) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Balai Pengamanan dan Badan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti, Jumat (18/5/2018) siang.

Yakni berupa potongan bangkai atau bagian tubuh beruang yang menjadi korban pembantaian 4 orang tersangka di Kabupaten Inhil, beberapa waktu lalu.

Antara lain empedu, selembar kulit, 4 potongan kaki, tengkorak kepala, daging, dan kulit paha beruang.

Pantauan Tribunpekanbaru.com, barang bukti yang diamankan dari 4 orang tersangka masing-masing berinisial GSS (33), JS (40), FJB (32) dan JPD (38) ini dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam lobang tanah lalu dibakar.

Baca: Skuad PSPS Tetap Latihan Saat Ramadan

Eduard Hutapea, selaku Kepala BPPLHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II mengatakan, proses hukum dari keempat tersangka yang secara sadis menangkap dan membantai satwa dilindungi tersebut, saat ini masih berlangsung.

"Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf A dan atau huruf D junto pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," tegas Eduard.

Lanjut Eduard, pihaknya berharap dengan selesai tahapan pemusnahan ini, berkas penanganan kasus yang dikirimkan bisa segera diterima pihak kejaksaan.

"Dan kami akan menyerahkan tersangka dalam waktu dekat," sambung dia.

Dibeberkan Eduard, dalam aksinya, keempat tersangka punya peran masing-masing.

Diantaranya, tersangka GSS dan JS yang membunuh dan menyimpan satwa beruang, tersangka FJB ikut serta membunuh, dan tersangka JPD berperan menjerat, membunuh, dan menyimpan beruang.

Kegiatan pemusnahan sendiri turut dihadiri perwakilan dari instansi terkait. Seperti Kejaksaan Tinggi, Polda Riau, Pengadilan Negeri, BBKSDA Riau dan Balai Gakum sendiri.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan tentang adanya pembantaian beruang madu (Helarctos Malayanus) di daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial GSS (33), JS (40), FJB (32) dan JPD (38).

Baca: PLN Janjikan Tak Ada Pemadaman di Bulan Ramadhan, Warga Dihebohkan Penyebab Sebenarnya

Mereka diketahui mengonsumsi daging beruang tersebut. Tak tanggung-tanggung, mereka bahkan memasak daging beruang menjadi rendang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari beredarnya video penangkapan dan pembunuhan satwa liat yang dilindungi tersebut di media sosial (medsos). Video tersebut bahkan menjadi viral seketika.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian dari Polres Inhil dan BBKSDA melakukan penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.

Tanpa perlu menunggu lama, petugas akhirnya berhasil menangkap empat orang terduga pelakunya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Baca: Dagingya Sempat Direndang, Suasana Pemusnahan Barang Bukti Pembantaian Beruang Madu

Menurut para tersangka, beruang madu malang ini masuk jeratan, dan selanjutnya dibawa oleh tersangka untuk kemudian diolah dan dimasak untuk dikonsumsi.

Mereka mengaku tidak berniat menjerat beruang, hanya jeratan untuk hama babi hutan, tetapi jeratan mengenai beruang.

Sayangnya mereka tidak melaporkan jeratan babi yang malah sampai menjerat beruang madu tersebut ke aparat kepolisian atau pun petugas desa, melainkan langsung mengeksekusinya untuk diolah menjadi makanan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved