Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Disnaker Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Tepat Waktu

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Rasidin Siregar meminta perusahaan tepat waktu pembayaran THR

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Budi Rahmat
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi. 

Laporan Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.com, PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Rasidin Siregar meminta kepada perusahaan untuk tepat waktu dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Karena THR adalah hak bagi karyawan.

"Kita minta kepada Perusahaan dua minggu jelang hari Raya Idul Fitri, THR itu sudah dibayarkan. Kenapa demikian agar uang THR itu bisa dimanfaatkan dengan baik saat jelang lebaran, "ujar Rasidin Siregar kepada Tribun Senin (21/5/2018).

Baca: Begini Sejarah Hadirnya THR, Wajib Ucapkan Terimakasih kepada Sosok Ini

Menurut Rasidin, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 6 tahun 2016, setiap perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari keagaamaan atau Tunjangan Hari Raya bagi karyawannya.

"Kalau untuk besaran THR, yang satu tahun keatas kan minimal 1 bulan besaran upah, kalau dia yang dibawah 12 bulan pakai formulasi, jadi masa kerja dibagi 12 dikali upah 1 bulan," jelas Rasidin.

Baca: Wow, THR dan Gaji ke-13 Segera Cair, Ada Tambahan Tunjangan Khusus!

Untuk mengawasi di lapangan terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka pekan kedua Ramadhan pihaknya akan membentuk tim untuk Posko pengaduan pelanggaran dan melakukan pengawasan, mensosialisasikan sekaligus mengedarkan surat tentang pembayaran THR.

"Kami juga minta di daerah agar seluruh kabupaten/kota membentuk tim dan posko pengaduan pembaraan THR, SK nya sudah kita tandatangani, "ujar Rasidin.

Untuk sanksi sendiri bagi perusahaan yang membandel tidak bayarkan THR Karyawannya, menurut Rasidin sudah ada aturannya yang mengatur sanksi. Bahkan sanksi terberat yang diberikan adalah pencabutan izin perusahaan.

Baca: Jadwal Cuti Bersama Tak Berubah, Kapan THR Cair?

"Sanksinya mulai dari teguran dan pembinaan bahkan sanksi terberatnya bisa saja pencabutan izin perusahaan, "ujar Rasidin.

Tahun lalu sendiri menurut Rasidin ada satu perusahaan yang tidak membayarkan THR dan diadukan karyawannya, saat ini sudah mulai diberikan sanksi.

Baca: Perusahaan Diminta Tepat Waktu Bayarkan THR Pegawai, Jika Tidak, Ini yang Akan Terjadi

"Kita akan tegas dan tahun kemarin ada satu perusahaan yang sampai sekarang belum bayarkan THR Karyawannya, kita sudah proses, perusahaan itu bergerak di bidang Kepelabuhanan, sanksi sudah dijatuhkan, "ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved