Jadwal Cuti Bersama Tak Berubah, Kapan THR Cair?

Dengan kepastian adanya tambahan cuti bersama tersebut, libur Lebaran akan mencapai 10 hari, yakni pada tanggal 11-20 Juni 2018.

Editor: Sesri
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tetap berpegang kepada surat keputusan bersama tiga menteri yang ditetapkan pada 18 April 2018 lalu terkait cuti bersama lebaran.

Pemerintah tetap bersikukuh menambah tiga hari jumlah hari cuti bersama sehingga total menjadi tujuh hari cuti bersama meskipun kebijakan itu mendapat protes dari kalangan pengusaha.

"Pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat mencakup kepentingan masyarakat luas tetap seperti biasa," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani dalam konferensi pers di kantornya, Senin (7/5/2018).

Itu artinya, tambahan cuti bersama tetap tiga hari, yaitu 11, 12, dan 20 Juni 2018.

Dengan kepastian adanya tambahan cuti bersama tersebut, libur Lebaran akan mencapai 10 hari, yakni pada tanggal 11-20 Juni 2018.

Adapun perayaan Idul Fitri 1439 H diperkirakan jatuh pada 15-16 Juni 2018.

Baca: Ini Dia Beda Cuti Bersama Libur Lebaran PNS dan Pegawai Swasta

Baca: Ini Penjelasan soal Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H dari Pemeritah, Hak Cuti Karyawan 12 Hari Kerja

Puan menegaskan, layanan masyarakat yang dijamin harus berjalan seperti biasa, yaitu rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamaman dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, hingga perhubungan.

Keputusan yang diambil pemerintah ini sekaligus menangkis spekulasi adanya rencana merevisi keputusan SKB tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Seperti diketahui, spekulasi adanya revisi SKB tiga menteri membuat seiring protes dari para pengusaha terkait tambahan cuti bersama.

Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa keputusan itu tetap.

Pemerintah mengatakan sudah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, hingga keamanan dan ketertiban.

Beberapa menteri yang hadir dalam acara konferensi pers antara lain Menteri Ketenagakerjaan, Menpan RB, Mensos, Menkes, Menhub, Mendagri, Ketua OJK, dan juga perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait.

Namun, bagaimana dengan tunjangan hari raya ( THR) yang biasa ditunggu-tunggu? Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Hanif Dhakiri memastikan, pencarian THR tetap pada waktunya alias tidak mengalami perubahan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved