Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dwi Agus Sumarno Sakit, Sidangnya Ditunda

Terdakwa Tipikor pembangunan RTH Tunjuk Ajar, Dwi Agus Sumarno gagal menjalani persidangan lanjutan

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Ilham
Sidang lanjutan Tipikor dengan terdakwa Dwi Agus yang gagal dilanjutkan karena terdakwa sakit 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar, Dwi Agus Sumarno gagal menjalani persidangan lanjutan, Senin (21/5/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Baca: Jaksa Limpahkan Berkas Tiga Tersangka RTH ke Pengadilan

Baca: Sidang Ketiga Mulai Menguak Kejanggalan Pengerjaan RTH Tunjuk Ajar

Baca: Hakim Pertanyakan Nominal Pembangunan RTH yang Tidak Masuk Akal

Dwi gagal duduk di kursi pesakitan karena dalam kondisi sakit. Ia pun diminta untuk istirahat oleh majelis hakim yang dipimpin Bambang Miyanto.

"Keterangan Dwi belum bisa dilanjutkan karena kondisinya sakit. Untuk Pak Dwi sidang kita tunda, kita coba istirahat dulu besok kita kembali lanjutkan," ujar Hakim Bambang sebelum menskor sidang.

Baca: Terdakwa Tipikor RTH Tunjuk Ajar Dwi Agus Sumarno Memilih Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

Sedianya Dwi Agus Sumarno akan duduk di kursi pesakitan bersama dua terdakwa lainnya, Yulia JB, dan Rinaldi Mugni. Ketiganya akan mengikuti peraidangan dengan agenda mendengar kesaksian sejumlah saksi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved