Dwi Agus Sumarno Sakit, Sidangnya Ditunda
Terdakwa Tipikor pembangunan RTH Tunjuk Ajar, Dwi Agus Sumarno gagal menjalani persidangan lanjutan
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar, Dwi Agus Sumarno gagal menjalani persidangan lanjutan, Senin (21/5/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Baca: Jaksa Limpahkan Berkas Tiga Tersangka RTH ke Pengadilan
Baca: Sidang Ketiga Mulai Menguak Kejanggalan Pengerjaan RTH Tunjuk Ajar
Baca: Hakim Pertanyakan Nominal Pembangunan RTH yang Tidak Masuk Akal
Dwi gagal duduk di kursi pesakitan karena dalam kondisi sakit. Ia pun diminta untuk istirahat oleh majelis hakim yang dipimpin Bambang Miyanto.
"Keterangan Dwi belum bisa dilanjutkan karena kondisinya sakit. Untuk Pak Dwi sidang kita tunda, kita coba istirahat dulu besok kita kembali lanjutkan," ujar Hakim Bambang sebelum menskor sidang.
Baca: Terdakwa Tipikor RTH Tunjuk Ajar Dwi Agus Sumarno Memilih Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya
Sedianya Dwi Agus Sumarno akan duduk di kursi pesakitan bersama dua terdakwa lainnya, Yulia JB, dan Rinaldi Mugni. Ketiganya akan mengikuti peraidangan dengan agenda mendengar kesaksian sejumlah saksi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilham_20180521_164146.jpg)