Kamis, 30 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Ragam Ekspresi Anggota DPRD Pelalawan Terima Tunjangan Perumahan Hingga Rp 52,5 Juta

Anggota dewan lainnya menyebutkan jika uang sebesar itu hanya bisa menutupi kebutuhan sebulan kedepan saja.

Tayang:
Penulis: johanes | Editor: Afrizal

Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan akhirnya membayar tunjangan perumahan anggota dewan, Senin (21/5/2018).

Pembayaran dilakukan sekaligus untuk lima bulan.

Jika dihitung besaran tunjangan perumahan anggota DPRD berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru yakni Rp 10,5 juta per bulan.

Apabila dikalikan dengan lima bulan sekaligus, setiap wakil rakyat menerima Rp 52,5 juta perorang.

Para anggota dewan tampaknya tidak terlalu bahagian dengan diterimanya tunjangan perumahan lima bulan sekaligus.

Sebab hal ini sudah menjadi keluhan wakil rakyat sejak lama, hingga puncaknya pembatalan dua kali rapat paripurna.

Dewan tak mau menggelar rapat selama tunjangan perumhan mereka belum tuntas.

Baca: Tunjangan Perumahan DPRD Pelalawan Dirapel Lima Bulan, Terima Rp 52,5 juta per Orang

Baca: Sanksi Menanti PNS Pelalawan yang Berani Posting Ujaran Kebencian di Medsos

"Gimana mau dibilang ya, itu tinggal numpang lewat saja. Karena utang sudah menumpuk sejak bulan Januari," kata seorang anggota dewan kepada tribunpelalawan.com, sambil tertawa.

Politisi berkulit cokelat ini menerangkan, dirinya harus membayar mobil yang telah menunggak selama tiga bulan.

Ia terpaksa mengkredit mobil terbilang mewah untuk keperluan operasionalnya.

Sejak kendaraan dinas dewan ditarik pemda tahun lalu.

Belum lagi melunasi utang lainnya selama tunjangan perumahan itu tertahan.

Anggota dewan lainnya menyebutkan jika uang sebesar itu hanya bisa menutupi kebutuhan sebulan kedepan saja.

Selain membayar cicilan, banyak keperluan yang akan ditutupi selama Bulan Ramadhan hingga Lebaran nanti.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved