Respon Mahasiswa Saat Tahu Evaluasi Revisi Perda Pajak Pertalite Tuntas di Kemendagri
Setelah ini lanjut Rinaldi Parepare maka harga pertalite di Riau akan segera turun, terjangkau oleh masyarakat.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
Dengan demikian tinggal penerapan di Riau terkait pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tersebut.
Dimana terjadi penurunan dari sebelumnya PBBKB diambil 10 persen kini dengan revisi Perda yang baru maka PBBKB diterapkan dengan angka 5 persen khusus untuk Bahan Bakar jenis Pertalite.
"Sudah tuntas di Kementerian Dalam Negeri dan sudah diambil berkas nya, "ujar Ely Wardani kepada Tribun.
Maka selanjutnya tinggal diundangkan selanjutnya langsung diterapkan pendekatan pajak 5 persen tersebut. Saat ini menurutnya tidak ada kendala lagi tinggal dijalankan saja.
" Sekarang ini tinggal dijalankan dan untuk selanjutnya secara tekhnis tanya bapenda ya,"ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Indra Putra Yana saat dikonfirmasi juga mengakui sudah menerima revisi Perda Pajak Pertalite tersebut dan dalam waktu dekat akan diterapkan.
"Iya sudah tuntas dan ada sedikit evaluasi pada beberapa pasal, hanya perubahan redaksional sesuai dengan peraturan yang berlaku. Evaluasi ini selama seminggu, setelah itu kita berlakukan, "ujar Indra Putra Yana kepada Tribun.
Untuk pemberlakuan sendiri tinggal dikomunikasikan dengan Pertamina dan pengambilan pajak atas penjualan BBM jenis Pertalite tersebut.
" Yang jelas harga Pertalite akan lebih murah di Riau dari saat ini. Itu yang penting dan dampak yang akan dirasakan masyarakat, "ujarnya.(*)