Revisi Perda Sudah Dievaluasi dan Pertalite di Riau Jadi Rp 7.750 perliter, Tapi Kapan Berlakunya?

Masyarakat Riau, khususnya Kota Pekanbaru sangat senang, dengan sudah selesainya revisi Perda Pajak Daerah untuk penurunan harga pertalite.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Afrizal
ist
pertalite 

Pantauan Tribunpekanbaru.com di beberapa SPBU di Kota Pekanbaru, masih terjadi antrian panjang di pompa premium.

Seperti SPBU Jalan Srikandi Delima, SPBU Jalan Arifin Ahmad, SPBU Jalan Tuanku Tambusai dan beberapa SPBU lainnya di Kota Bertuah ini.

Seperti diketahui, Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Ely Wardani mengatakan, pihaknya sudah mengambil berkas revisi Perda Pajak Pertalite yang dievaluasi di Kemendagri Selasa (22/5/2018) kemarin.

Baca: Dua Mobil Tengki Tabrakan Hingga Minyak CPO Tumpah, Begini Penjelasan Kasat Lantas Polres Pelalawan

Baca: Kisah Salman Memperjuangkan Pembangunan Gedung Pesantren Darul Quran

Baca: Ngaku ke Rumah Paman, Anisah Kabur ke Jakarta Bareng Pacar. Ini 9 Fakta Hilangnya Gadis Pijay

Dengan demikian tinggal penerapan di Riau terkait pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tersebut.

Dari PBBKB yang diambil 10 persen kini dengan revisi Perda yang baru, maka PBBKB diterapkan dengan angka 5 persen khusus jenis Pertalite.

DPRD Provinsi Riau juga mendesak hal yang sama, agar Pemprov Riau segera memasukkan Perda tersebut di lembaran daerah. Sehingga secepatnya diterapkan harga pertalite baru. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved