Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

Mantan Wabup Pelalawan di Luar Lapas, Begini Penjelasan Kepala Pengamanan Lapas Bangkinang 

Ia mengkonfirmasi soal Marwan yang dijumpai berada di luar Lapas. Efendi mengungkapkan, Marwan ditetapkan telah menerima asimilasi.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
TribunPekanbaru
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bakti Praja, Kabupaten Pelalawan, dengan terdakwa Wabub Pelalawan, Marwan Ibrahim, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pangadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (11/2/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nando

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG- Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang, Efendi Purba membenarkan informasi ihwal mantan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim yang terpidana Tindak Pidana Korupsi.

Ia mengkonfirmasi soal Marwan yang dijumpai berada di luar Lapas.

Efendi mengungkapkan, Marwan ditetapkan telah menerima asimilasi.

Namun ia tidak memberi penjelasan detil soal asimilasi untuk Marwan.

"Memang itu benar. Dia (Marwan) keluar. Dan itu asimilasi," katanya, Jumat (25/5/2018) siang.

Menurut Efendi, pemberian asimilasi itu sudah sekitar dua bulan terakhir.

Baca: VIDEO: Napi Diduga Mirip Mantan Wabup Pelalawan Bebas Keluar Masuk Lapas Bangkinang

Baca: Pascapengesahan Perda RTRW Riau Dewan Minta Sektor Perizinan Jadi Lumbung PAD

Ia sendiri melihat surat pemberian asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Efendi mengaku tidak berwenang memberi penjelasan lebih jauh.

Ia mengarahkan hal itu ditanya langsung kepada Kepala Lapas, Herry Suhasmin.

Efendi mengatakan, Marwan memang tidak dikawal di luar Lapas.

Sebab Marwan dikaryakan dengan pihak ketiga.

Merujuk referensi yang ada, asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat.

Bentuk asimilasi terdiri dari bidang pendidikan, latihan keterampilan, kegiatan kerja sosial dan pembinaan lainnya di lingkungan masyarakat.

Asimilasi dapat diberikan jika Narapidana Tipikor telah menjalani 2/3 dari masa hukumannya.

Marwan sendiri dijatuhi vonis 6 tahun penjara pada 18 Februari 2015.

Ia terbukti bersalah dalam korupsi Pengadaan Lahan Perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan

Sebelumnya diberitakan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang diduga Mantan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim ketahuan berada di luar.

Seorang warga sempat merekamnya.

Pada video itu terlihat Marwan baru turun dari mobil Toyota Harrier BM 162 CK.

Ia bersama seorang pria yang menemaninya tanpa pengkawalan.

Tak tampak petugas dari Lapas maupun petugas berwenang lainnya.

Mengenakan kemeja warna cerah bermotif, ia hendak masuk ke Lapas.

Baca: Dijatuhi Hukuman Mati, Berikut 5 Fakta Persidangan Aman Abdurrahman yang Dijaga Ketat

Baca: Kantongi 2 Paket Sabu Pria di Siak Santai Saat Digeledah Polisi, Ternyata Ada Tujuannya

Menurut sumber, kejadian itu direkamnya pada Kamis, 29 Maret 2018 sore lalu.

Mobil yang membawa Marwan tiba dan berhenti tepat di depan pintu masuk Lapas. ‎

Marwan tampak mengambil berkas dari dalam mobil.

Sedangkan pria muda yang menemaninya, mengeluarkan barang dibungkus plastik hijau dan mengantarnya ke depan pintu Lapas.

"Sudah itu, baru dia (Marwan) masuk ke dalam (Lapas)," kata sumber, Jumat (25/5/2018).

Belakangan sumber tahu kalau orang itu adalah Marwan Ibrahim.

Pihak Lapas sedang dikonfirmasi.

Kepala Lapas, Herry Suhasmin tidak dapat dihubungi.

Nomor selulernya tidak aktif.

Marwan adalah terpidana Tindak Pidana Korupsi.

Ia dijatuhi vonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Pekanbaru, 18 Februari 2015 silam. ‎

Marwan juga dikenakan denda sebesar Rp. 500 juta subsider tiga bulan penjara.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp. 1,5 miliar.

Diketahui, dirinya telah menyerahkan uang Rp. 2 miliar ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci untuk disetorkan ke negara pada Agustus 2016 lalu.‎

‎Marwan terbukti korupsi dalam pengadaan lahan untuk Perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan tahun . Ia terjerat bersama beberapa orang yang lain. (*)‎

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved