Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Penipuan Umrah, Direktur Joe Pentha Wisata Dinyatakan Bersalah dan Divonis Penjara

Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan umrah, Joe Pentha Wisata

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Ilham Yafiz
Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan umrah, Joe Pentha Wisata selama empat tahun kurungan penjara, Kamis (31/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan umrah, Joe Pentha Wisata selama empat tahun kurungan penjara, Kamis (31/5/2018).

Terdakwa, Muhammad Yusuf Johansyah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penipuan terhadap ratusan jemaah umrah.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, dipotong masa penahanan sementara yang sudah dijalani terdakwa," ujar Hakim Abdul Aziz yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini dikutip Tribunpekanbaru.com.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa telah meresahkan dan merugikan para jemaah yang sudah menyerahkan dana untuk berangkat umrah.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP," ujar Aziz.

Baca: Tangani Dugaan Pencemaran Nama Baik Gubernur, Begini Permintaan AJI pada Polda Sumbar

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Safril dan Nurwandi.

Atas vonis ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Sama dengannya, JPU juga menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa selama persidangan terlihat menyimak dengan seksama putusan majelis hakim.

Ia mendengarkan hakim ketua Abdul Aziz membacakan pertimbangan dan vonis terhadapnya sejak awal dibacakan.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU, disebutkan, penipuan dilakukan terdakwa pada kurun waktu 2015 hingga 2017.

Baca: Lakukan Tindakan Balasan, Israel Larang Orang Indonesia Masuk Negaranya per 9 Juni 2018

Terdakwa selaku pimpinan perjalanan umrah tersebut tidak memberangkatkan ratusan calon jemaah.

Calon jemaah sebelumnya sudah menyetorkan biaya perjalana umrah mereka kepada Joe Pentha Wisata.

Total nilai kerugian jemaah diduga mencapai Rp 3 Miliar.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku sudah menyetorkan dana Rp 8 miliar ke pihak maskapai Air Asia.

Dana itu untuk pemesanan 5.100 kursi pesawat untuk jemaah. Namun Air Asia membatalkan kerja sama.

Baca: Pacari Artis Vanessa Angel, Polisi Ganteng Ini Ngaku Terbebani

Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa, Fahmi menyatakan menghormati putusan hakim, sambil pikir-pikir atas sikap hukum selanjutnya atas vonis.

"Kami menghormat, kami nyatakan pikir-pikir. Di sidang terbukti uang sekitar Rp 8 Miliar ditransfer ke Air Asia. Pembatalan sepihak dari Air Asia," sebutnya kepada wartawan usai sidang.

Lebih lanjut, Joe Pentha Wisata akan melakukan upaya hukum atas Maskapai Air Asia yang disebutnya membatalkan sepihak tiket yang telah dibeli.

"Untuk Air Asia kita akan lakukan perdata mungkin di Malaysia atau bisa juga ke Bandung karena ada tergugat dua di Bandung," urainya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved