Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Plh Kadisdik Jamin Tidak Ada Permainan dalam Pengajuan 68 Kepsek

"Kurang lengkap bukan berarti dikembalikan tapi dilengkapi, kami akan melengkapinya jika tidak lengkap, "ujar Indra Agus Lukman

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Budi Rahmat
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.com, PEKANBARU - Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Indra Agus Lukman menegaskan dikembalikannya berkas pengajuan penetapan 68 Kepsek SMA dan SMK di Riau bukan karena ada masalah namun perlu dilengkapi.

"Kurang lengkap bukan berarti dikembalikan tapi dilengkapi, kami akan melengkapinya jika tidak lengkap, "ujar Indra Agus Lukman kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu.

Baca: Dewan Ingatkan Disdik Pelalawan Antisipasi Kekurang Daya Tampung saat PPDB

Indra juga dengan tegas nama yang diajukan tersebut merupakan hasil seleksi yang sesuai prosedur tanpa ada permainan dan kecurangan, sebagaimana yang dituduhkan sejumlah guru Kepsek sebelumnya.

"Dari mana kita bisa curang, semuanya dilakukan sesuai prosedur dan yang lengkap diajukan, dan ingat jabatan Kepsek itu adalah tugas yang diberikan kepada guru, "ujar Indra Agus.

Baca: Riau Masih Berharap Jadi Embarkasi Tahun Ini

Saat ditanya adanya oknum di Dinas Pendidikan yang bermain menjanjikan memberikan jabatan kepala sekolah dengan meminta uang, sebagaimana aduan Kepsek sebelumnya juga ke Dewan. Indra juga menjamin tidak ada oknum bermain.

"Kalau ini dijamin apalagi oknum dan sampai saat ini juga sengaja tidak diekspose biar jangan dimanfaatkan orang yang tidak berkepentingan juga, "jelas Indra.

Baca: Dibuka Hanya Tiga Hari, Ini Jadwal PPDB SD dan SMP di Pelalawan

Sebagaimana diketahui sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah sempat mengajukan 68 nama Kepala sekolah untuk dilantik menjadi Depenitif. Namun dikembalikan Mendagri karena berkas yang diajukan kurang lengkap.

68 nama Kepsek SMA dan SMK untuk mengisi yang saat ini masih dijabat oleh Pelaksana tugas. Menurut keterangan dari pihak Mendagri syarat untuk Calon Kepala Sekolah masih banyak kurang.

"Sudah sempat diajukan ke Mendagri cuma berkasnya dikembalikan Mendagri karena ada berkas Calon Kepala Sekolahnya yang masih kurang, "ujar Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan kepada Tribunpekanbaru.com.

Baca: Dewan Apresiasi Semangat Pemuda Melestarikan Festival Lampu Colok di Bengkalis

Menurut keterangan pihak Mendagri berkas itu harus dilengkapi untuk diajukan kembali, untuk itu pihak BKD mengembalikan berkasnya ke Dinas Pendidikan untuk dilengkapi kembali.

" Mendagri minta dilengkapi dan sekarang sudah di Dinas Pendidikan sedang dilengkapi lagi berkasnya. Karena kebanyakan syarat yang kurang itu Cakep nya, "ujar Ikhwan Ridwan.

Pemerintah Provinsi Riau melaporkan seluruh rencana untuk melakukan kebijakan mutasi dan rotasi jabatan karena saat ini sedang ada Pemilihan Kepala Daerah.

"Kami kan wajib lapor ke Mendagri karena sekarang ini musim Pilkada, dan semuanya harus ada izin dari Mendagri, "ujar Ikhwan.

Baca: Sekda Bengkalis Pastikan THR ASN Dibayarkan, Segini Angkanya

Sebagaimana informasi terakhir dari pihak Menteri Dalam Negeri maka pelantikan dibolehkan setelah Pilkada serentak digelar 27 Juni mendatang.

" Setelah Pilkada baru boleh ada pelantikan, sama dengan pengajuan mutasi pejabat yang diajukan dari Riau sekarang ini ditunda hingga selesai Pilkada, "ujar Ikhwan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved