Eksklusif
Aturan Soal Kampanye Bakal Calon Legislatif Tunggu PKPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengakui, sejauh ini belum ada aturan yang mengatur tentang kampanye calon legislatif di semua tingkatan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengakui, sejauh ini belum ada aturan yang mengatur tentang kampanye calon legislatif di semua tingkatan, mulai dari DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, dan DPD RI.
Dengan belum adanya aturan yang mengatur tentang bakal calon legislatif (bacaleg), tentunya akan sangat berbeda pelaksanaannya dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, yang sudah mengatur dengan rinci hingga ke teknis pelaksanaan kampanye.
Bahkan tinggal 20 hari lagi jelang pencoblosan, tidak ada tampak Alat Peraga Kampanye (APK) yang muncul di kabupaten dan kota, karena diatur hingga ke jumlah dan titiknya oleh KPU. Sebagian besar APK yang terpajang adalah yang dicetak pihak KPU.
Baca: Modal Kampanye Capai Rp 1 Miliar, Bakal Calon Legislatif Pilih Manfaatkan Media Sosial
Sehingga bisa dibayangkan, ketika bacaleg semua tingkatan yang jika digabung jumlahnya mencapai ribuan, tanpa ada pengaturan kampanye, betapa akan banyaknya pelanggaran dan kekacauan akan terjadi.
Komisioner KPU Riau Ilham M Yasir mengakui, kalau tidak ada regulasi yang mengatur tentang hal itu, bacaleg yang memiliki uang akan jor-joran untuk mengambil simpati masyarakat, baik melalui APK yang banyak dan besar, melakukan event-event, dan berbagai upaya lainnya.
Namun demikian, walau belum ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur hal tersebut hingga saat ini, Ilham meyakini, akan ada PKPU yang akan diterbitkan oleh KPU RI terkait kampanye tersebut.
"Memang kalau tidak diatur, yang punya uang akan jor-joran, tapi saya yakin, KPU RI akan keluarkan aturan yang berkeadilan. Semua akan diatur, saya yakin itu," kata Ilham kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (6/6/2018).
Baca: Anggota DPR Ini Ungkap Penyebab Modal Kampanye di Riau Mencapai Rp 1 Miliar
Ia meyakini hal tersebut karena beberapa kali pertemuan dengan KPU RI, sudah ada membicarakan hal tersebut.
Walau belum ada draftnya, namun pembicaraan tersebut menurutnya sudah mengarah ke sana.
"Selain itu, kami juga melihat format aturan itu sudah mulai tampak dalam PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2019, di situ sudah ada tampak jadwal di sana," ujarnya.
Untuk penganggaran APK calon dari anggaran KPU seperti Pilkada, menurut Ilham sangat tidak mungkin dilakukan, karena jumlah caleg sangat banyak, berbeda dengan calon kepala daerah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya juga berharap ada aturan yang mengatur tentang kampanye caleg tersebut nantinya.
Baca: Bacaleg Diminta Bersabar untuk Tidak Pasang Alat Peraga Sosialisasi Jelang Memasuki Tahap Kampanye
Untuk saat ini, kata dia, pihaknya sudah berupaya untuk melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bacaleg yang ada di kabupaten dan kota.
"Sampai hari ini, pelanggaran sudah kita tindaklanjuti dengan penertiban, seperti pemasangan alat sosialisasi parpol, itu sdh kita tertibkan. Kecuali yang terpasang di billboard berbayar yang tinggi tempatnya, kita memerlukan alat untuk penertibannya, sebab tidak bisa diturunkan manual, besar risikonya bagi pengawas kita di lapangan," paparnya. Perhelatan demokrasi Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 semakin dekat. Sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) sudah mempersiapkan diri.
Termasuk kekuatan finansial untuk membiayai berbagai kegiatan sosialisasi dan kampanye.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/satpol-pp-penertiban-apk-pilkada-dumai_20180307_191230.jpg)