Idul Fitri 1439 H
Pemkab Rohul Sebut Mobil Dinas Boleh Digunakan Saat Lebaran, Tapi Ada Syaratnya
H Sukiman mengungkapkan, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan para pejabat pengguna Mobdin.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) mengambil kebijakan membolehkan penggunaan mobil dinas (Mobdin) plat merah roda empat, operasional maupun kendaraan jabatan oleh pejabat Eselon II, III dan IV di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) Rohul, untuk digunakan saat lebaran Idul Fitri 1439 H.
Meski bisa digunakan, namun Bupati Rohul, H Sukiman mengungkapkan, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan para pejabat pengguna Mobdin.
"Boleh dipakai, tapai Mobdin tersebut harus digunakan untuk menjaring aspirasi masyarakat serta tidak boleh dibawa ke luar Rohul untuk mudik lebaran Idul Fitri," katanya, Sabtu (9/6/2018) pada Tribunrohul.com.
Baca: Harga Minuman Kaleng di Kepulauan Meranti Capai Rp 80 Ribu
Kendari Surat Edaran, pemerintah tidak membolehkan Mobdin dipakai untuk mudik lebaran. Namun Sukiman mengambil kebijakan penggunaan Mobdin saat mudik di wilayah Rohul, namun tidak dibolehkan dibawa mudik ke pulau jawa.
Sukiman mengaku, alasan tidak melarang pejabatnya menggunakan fasilitas Mobdin saat cuti dan libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dikarenakan pejabat tersebut tokoh ditengah masyarakat, sehingga membutuhkan fasilitas untuk turun ke masyarakat saat lebaran Idul Fitri.
"Saya tidak melarang penggunaan Mobdin oleh pejabat, karena pejabat di lingkungan Pemkab Rohul juga merupakan tokoh ditengah masyarakat. Sehingga mereka memerlukan kendaraan dinas yang penting jangan dibawa ke Jawa, atau yang jauh-jauh," terangnya.
Baca: Mudik ke Kota Solok? Yuk Ketahui 4 Destinasi Wisata di Kota Beras Ini
Selain penggunaan Mobdin hanya boleh untuk menjaring aspirasi masyarakat serta tidak boleh dibawa ke luar Rohul, tambahnya, untuk tugas kedinasan Pemkab Rohul seperti silaturahmi Pemkab Rohul ke Pemerintah Provinsi Riau diperbolehkan.
"Silakan gunakan fasilitas negara mobil dinas di dalam kabupaten, mendatangi masyarakat untuk menyerap aspirasi masyarakat apa yang mereka butuhkan sehingga kita bisa perbaiki ke depan," tuturnya.
Sukiman menambahkan, disaat pejabat kembali beraktifitas masuk kantor paska libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H, tentunya informasi yang diserap itu, diharapkan menjadi sebuah kebijakan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan yang ada ditengah masyarakat di Rohul.
"Kita berharap mobil dinas ini bisa dirawat dan digunakan dengan sebai-baiknya," pungkasnya. (*)