Rampas HP Warga yang Sedang Berada di Teras Masjid, Dua Pemuda Ini Diciduk Polisi
Dua pemuda masing-masing berinisial Har (22) dan Hen (21) diciduk petugas dari Polsek Lima Puluh.
Penulis: Rizky Armanda | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Dua pemuda masing-masing berinisial Har (22) dan Hen (21) diciduk petugas dari Polsek Lima Puluh.
Keduanya ditangkap lantaran aksi mereka dalam melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret pada Minggu (17/6/2018) lalu.
Korbannya adalah seorang pria bernama Garmedi (47), warga Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.
Aksi jambret yang dilakukan keduanya terhitung cepat. Dimana saat itu korban sedang duduk-duduk di salah satu teras masjid, sembari menunggu adzan Ashar.
Tiba-tiba kedua pelaku datang. Salah seorang diantaranya lalu merampas handphone yang tengah dipegang korban. Sedangkan satu pelaku lainnya standby di atas sepeda motor.
Usai mendapatkan barang incarannya, kedua pelaku langsung tancap gas melarikan diri.
Korban sempat mencoba mengejar keduanya. Namun sayang upayanya sia-sia lantaran kedua pelaku dengan cepat menghilang dari pandangan. Alhasil, korban akhirnya hanya bisa melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang, Kamis (21/6/2018) menyebutkan, berdasarkan laporan korban, petugas pun bergerak melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan keterangan korban tentang ciri-ciri pelaku dan juga hasil olah rekaman CCTV, identitas korban berhasil diidentifikasi," ujar dia.
Lanjut Angga, dari hasil penyelidikan, keberadaan kedua pelaku pun diketahui. Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.
Kedua pelaku ditangkap petugas di Jalan Berdikari, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya.
"Dalam penangkapan tersebut, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.(*)