Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Vonis Kasus Terorisme Aman Abdurrahman, 378 Personil Diterjunkan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun akan melakukan pengamanan ketat dalam sidang vonis Aman.

Editor: David Tobing
Warta Kota/Adhy Kelana
PLEDOI PELAKU TEROR - Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Aman Abdurrahman alias Oman Rochman didakwa sebagai aktor intelektual di balik serangkaian teror di Indonesia, termasuk teror bom Thamrin yang terjadi awal Januari 2016. (WartaKota/Adhy Kelana) 

TRIBUNPEKANBARU.com -- Sidang vonis kasus terorisme, Aman Abdurrahman digelar hari ini di Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Setelah persidangan berjalan selama empat bulan, majelis hakim akan membacakan putusan vonis Aman yang sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman mati.

Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani mengatakan kliennya siap menghadapi vonis tersebut.

Asludin juga mengatakan saat ini Aman dalam kondisi sehat.

"(Kondisinya) sehat. Saya kira dia (Aman) siap menghadapi vonis, apa pun putusan itu," ujar Asludin, Kamis, seperti dikutip Tribunwow.com dari Kompas.com.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun akan melakukan pengamanan ketat dalam sidang vonis Aman.

Baca: Malam Tadi Sejumlah Lampu Jalan di Kota Pekanbaru Padam, Ini Penyebabnya

Sebanyak 378 personel akan diturunkan untuk mengamankan jalannya persidangan.

Personel tersebut antara lain terdiri dari polisi bersenjata lengkap, penembak jitu, unit K-9.

Sebelumnya, Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penutut umum.

 Baca: Transfer Rp 100 Juta Untuk Tragedi di Danau Toba, Hotman: Agar Para Konglo Batak Tergerak Hatinya

Perbuatan Aman dalam sejumlah kasus terorisme telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan pada 18 Mei.

Ada enam hal yang memberatkan tuntutan Aman,yakni:

1. Aman merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved