Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jikalahari Nilai Ada yang Dilanggar dari Pengesahan Perda RTRW Riau, Begini Penjelasannya

Jikalahari Riau menyebutkan Perda RTRW Riau justru menjadi polemik. Ada pihak yang memang mendesak disahkannya perda tersebut

Penulis: Nolpitos Hendri | Editor: Budi Rahmat
Net/OkClipArt
Ilustrasi 

"Jikalahari juga melakukan publik Review atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 korporasi pembakar hutan dan lahan oleh Polda Riau. Publik Review ini juga sebagai wujud dorongan publik untuk iklim penegakan hukum yang lebih berani dan serius dalam menangani kasus lingkungan hidup dan kehutanan terutama yang melibatkan korporasi. Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawal kebijakan Perhutanan Sasial, TORA dan penegakan Hukum atas kasus lingkungan," sebut Woro. (Nol)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved