Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Eksklusif

Demokrat Riau Pastikan tak Ada Koruptor di Daftar Caleg, Golkar akan Verifikasi Internal

“Dalam PKPU 20 tahun 2018 itu kan dijelaskan dalam ayat 1 pasal 7 huruf H, tidak boleh mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif,” kata Ilham

Editor: harismanto
Partai politik peserta Pemilu 2019 

Karena sampai saat ini PKPU tersebut masih menjadi perdebatan dan masih menjadi pro dan kontra.

“Kita belum langsung terima, masih kita pelajari dan dalami dulu PKPU tersebut, karena sampai saat ini aturan itu masih menjadi pro kontra. Banyak pihak yang tidak setuju dengan aturan tersebut. Bahkan Bawaslu membuka peluang bagi mereka yang akan mengajukan sengketa,” kata Masnur.

Baca: Tik Tok Diblokir Kominfo, Gimana Kabar Bowo Tik Tok? Haters Muncul dan Posting Meme Ini

Baca: Yuk Intip Rumah Baru SBY, Pemberian Pemerintah Atas Nama Negara dan di Akhir Hayat Soekarno

Saat ditanya mengenai sejumlah politisi Golkar yang dulunya sempat tersandung kasus korupsi dan menjadi narapidana, namun memiliki potensi untuk maju kembali sebagai wakil rakyat, Masnur mengatakan mereka itu boleh mendaftar.

“Mereka boleh saja masuk, mendaftarkan diri, dan diusulkan. Karena mereka juga kader. PKPU ini kan masih pro kontra. Silakan saja mereka mengajukan, tidak masalah, kita tidak larang,” ulasnya.

Menurut Masnur, sebelum dilakukan verifikasi di KPU, terlebih dulu pihaknya akan melakukan verifikasi di internal partai dengan penilaian tersendiri.

“Kita lihat dan kita nilai. Soal aturan baru tersebut nanti akan kita cocokkan dengan undang-undang dan kita cek dulu, apakah memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak,” paparnya.

Silakan mendaftar

Komisioner KPU Riau Ilham Yasir mengemukakan, secara administrasi, pihaknya akan tetap menerima terlebih dulu berkas pendaftaran caleg yang didaftarkan secara kolektif ke KPU Riau.

“Dalam PKPU 20 tahun 2018 itu kan dijelaskan dalam ayat 1 pasal 7 huruf H, tidak boleh mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif,” kata Ilham kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (3/7/2018).

Baca: 4 Tanda yang Jadi Indikasi bahwa Ajal Sudah Dekat, Menurut Riset Sains

Baca: Tidur di Lantai Kelas Tiap Malam, Guru Ini Nangis saat Dapat Kejutan dari Murid-muridnya

Jika ada nantinya partai yang tetap mendaftarkan caleg yang mantan koruptor, KPU Riau akan menggugurkan pada saat tahapan verifikasi atau juga bisa setelah mendapatkan masukan dari masyarakat, mulai tanggal 18 hingga 20 Juli 2018.

“Kalau dipaksanakan mendaftar, nanti kita kan ada proses verifikasi, maka akan kita gugurkan. Selain itu, kan ada tahapan penerimaan masukan dari masyarakat,” ulasnya.

Sedangkan untuk mantan narapidana yang kategorinya tidak masuk dalam PKPU 20 tersebut, menurutnya tetap bisa melanjutkan pencalonan dirinya jika syarat administrasi terpenuhi.

Karena selain syarat yang sama dengan caleg biasa, yang bersangkutan berkewajiban untuk mengumumkan dirinya pernah menjadi narapidana.

“Selain itu, mantan napi berkewajiban untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” tuturnya.

Sebelum datang ke KPU pada tanggal 4 hingga 17 Juli tersebut, menurut Ilham partai terlebih dulu wajib menginput data ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Selanjutnya bawa hard copy-nya ke KPU. Kami melayani mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB,” imbuhnya. (TRIBUN PEKANBARU CETAK/ale/ton/smg/iry/dni)

Bagaimanakah tanggapan para calon legislatif terhadap PKPU Nomor 20 tahun 2018? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru EDISI HARI INI.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved