Eksklusif
Demokrat Riau Pastikan tak Ada Koruptor di Daftar Caleg, Golkar akan Verifikasi Internal
“Dalam PKPU 20 tahun 2018 itu kan dijelaskan dalam ayat 1 pasal 7 huruf H, tidak boleh mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif,” kata Ilham
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Di Riau, sejumlah partai politik mendukung Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, tertanggal 30 Juni 2018.
"Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," demikian bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU No 20 tahun 2018. Mereka berkomitmen akan memilih caleg yang bersih dari ketiga kejahatan tersebut.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Riau menyatakan sudah melakukan penyusunan caleg di internal partai, dan siap mendaftarkan ke KPU pada tanggal 14 Juli secara serentak se-Indonesia di semua tingkatan.
Baca: Ramai-ramai Tolak Eks Koruptor, Pendaftaran Calon Legislatif Dimulai Hari Ini
Baca: Aturan KPU Resmi Jadi Undang-Undang, Para Mantan Koruptor Dilarang Jadi Caleg
Sekretaris DPD Demokrat Riau Eddy Muhammad Yatim mengatakan, dipilihnya tanggal 14 tersebut karena sesuai dengan nomor urut partai Demokrat di Pemilu 2019.
Ia katakan pihaknya sudah melakukan penyusunan secara utuh.
Terkait PKPU 20 tahun 2018, Eddy mengatakan sebelum aturan tersebut keluar, pihaknya sudah memiliki acuan tersendiri di internal partai, bahwa mantan koruptor tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai wakil rakyat melalui Partai Demokrat.
Karena itu, ia memastikan tidak ada nama caleg yang mantan koruptor yang akan ikut didaftarkan ke KPU Riau pada 14 Juli nanti.
“Sebelum PKPU tersebut keluar, kami sudah memiliki acuan sendiri di internal partai, bahwa mantan koruptor tidak bisa ikut serta mencaleg,” ujar Eddy kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (3/7/2018).
Ketua Badan Pemenagan Pemilu DPD Hanura Riau, Suhardiman Amby mengatakan, partainya sangat mendukung aturan baru dalam PKPU nomor 20 tersebut.
Baca: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini Rabu 4 Juli 2018, Ada yang Makin Romantis sama Pasangan
Baca: Hasil 16 Besar Piala Dunia 2018 dan Prediksi Tim Lolos ke Final, Berita Buruk Tim Inggris
Dikatakannya, Hanura sangat berkomitmen untuk tidak mengikutsertakan mantan koruptor dalam pencalegan di partai besutan Wiranto tersebut.
“Seperti tidak ada calon lain saja kalau tetap mengusung calon dari mantan koruptor. Hanura sangat mendukung PKPU 20 tahun 2018 tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan Suhardiman, partainya menganggap larangan terhadap mantan koruptor, mantan napi kasus narkoba dan mantan napi kejahatan seksual anak untuk maju sebagai wakil rakyat masih kurang.
“Harusnya ada masuk satu item lagi, yakni pernah melakukan kejahatan sosial dan terlibat kegiatan amoral dan asusila,” ulasnya.
Meski tidak setegas Demokrat dan Hanura, Partai Golkar Riau memiliki komitmen mengusung caleg yang bersih.
Wakil Ketua DPD I Golkar Riau Masnur mengatakan, partainya belum memutuskan dan menerima langsung apa yang sudah menjadi ketentuan dalam PKPU 20 tersebut.
Karena sampai saat ini PKPU tersebut masih menjadi perdebatan dan masih menjadi pro dan kontra.
“Kita belum langsung terima, masih kita pelajari dan dalami dulu PKPU tersebut, karena sampai saat ini aturan itu masih menjadi pro kontra. Banyak pihak yang tidak setuju dengan aturan tersebut. Bahkan Bawaslu membuka peluang bagi mereka yang akan mengajukan sengketa,” kata Masnur.
Baca: Tik Tok Diblokir Kominfo, Gimana Kabar Bowo Tik Tok? Haters Muncul dan Posting Meme Ini
Baca: Yuk Intip Rumah Baru SBY, Pemberian Pemerintah Atas Nama Negara dan di Akhir Hayat Soekarno
Saat ditanya mengenai sejumlah politisi Golkar yang dulunya sempat tersandung kasus korupsi dan menjadi narapidana, namun memiliki potensi untuk maju kembali sebagai wakil rakyat, Masnur mengatakan mereka itu boleh mendaftar.
“Mereka boleh saja masuk, mendaftarkan diri, dan diusulkan. Karena mereka juga kader. PKPU ini kan masih pro kontra. Silakan saja mereka mengajukan, tidak masalah, kita tidak larang,” ulasnya.
Menurut Masnur, sebelum dilakukan verifikasi di KPU, terlebih dulu pihaknya akan melakukan verifikasi di internal partai dengan penilaian tersendiri.
“Kita lihat dan kita nilai. Soal aturan baru tersebut nanti akan kita cocokkan dengan undang-undang dan kita cek dulu, apakah memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak,” paparnya.
Silakan mendaftar
Komisioner KPU Riau Ilham Yasir mengemukakan, secara administrasi, pihaknya akan tetap menerima terlebih dulu berkas pendaftaran caleg yang didaftarkan secara kolektif ke KPU Riau.
“Dalam PKPU 20 tahun 2018 itu kan dijelaskan dalam ayat 1 pasal 7 huruf H, tidak boleh mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif,” kata Ilham kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (3/7/2018).
Baca: 4 Tanda yang Jadi Indikasi bahwa Ajal Sudah Dekat, Menurut Riset Sains
Baca: Tidur di Lantai Kelas Tiap Malam, Guru Ini Nangis saat Dapat Kejutan dari Murid-muridnya
Jika ada nantinya partai yang tetap mendaftarkan caleg yang mantan koruptor, KPU Riau akan menggugurkan pada saat tahapan verifikasi atau juga bisa setelah mendapatkan masukan dari masyarakat, mulai tanggal 18 hingga 20 Juli 2018.
“Kalau dipaksanakan mendaftar, nanti kita kan ada proses verifikasi, maka akan kita gugurkan. Selain itu, kan ada tahapan penerimaan masukan dari masyarakat,” ulasnya.
Sedangkan untuk mantan narapidana yang kategorinya tidak masuk dalam PKPU 20 tersebut, menurutnya tetap bisa melanjutkan pencalonan dirinya jika syarat administrasi terpenuhi.
Karena selain syarat yang sama dengan caleg biasa, yang bersangkutan berkewajiban untuk mengumumkan dirinya pernah menjadi narapidana.
“Selain itu, mantan napi berkewajiban untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” tuturnya.
Sebelum datang ke KPU pada tanggal 4 hingga 17 Juli tersebut, menurut Ilham partai terlebih dulu wajib menginput data ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Selanjutnya bawa hard copy-nya ke KPU. Kami melayani mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB,” imbuhnya. (TRIBUN PEKANBARU CETAK/ale/ton/smg/iry/dni)
Bagaimanakah tanggapan para calon legislatif terhadap PKPU Nomor 20 tahun 2018? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru EDISI HARI INI.