Eksklusif
Ramai-ramai Tolak Eks Koruptor, Pendaftaran Calon Legislatif Dimulai Hari Ini
Mulai hari ini, dimulai pendaftaran calon anggota legislatif (caleg), DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, untuk Pemilu Legislatif 2019
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menyatakan akan menerima pengajuan sengketa yang diajukan oleh bakal calon legislatif jika pendaftarannya tidak diterima oleh KPU.
Hal tersebut berdasarkan arahan dari pihak Bawaslu RI.
Baca: Yuk Intip Rumah Baru SBY, Pemberian Pemerintah Atas Nama Negara dan di Akhir Hayat Soekarno
Baca: Tidur di Lantai Kelas Tiap Malam, Guru Ini Nangis saat Dapat Kejutan dari Murid-muridnya
“Kalau ada mantan koruptor mencalonkan diri dan tidak ditindaklanjuti oleh KPU, mereka berhak mengajukan sengketa ke Bawaslu Provinsi Riau jika itu caleg DPRD Riau. Kalau caleg DPR RI, maka pengajuannya ke Bawaslu RI,” kata Rusidi kepada Tribunpekanbaru.com.
Dikatakan Rusidi, pada akhirnya memang penentuan lolos atau tidaknya seorang caleg untuk maju di Pileg 2019 berada di tangan KPU, berdasarkan peraturan yang dimiliki oleh KPU.
Ditegaskan Rusidi, KPU tidak berhak menolak dan wajib menerima pendaftaran Bacaleg tersebut.
“Jika ada yang mengajukan sengketa karena tidak diterima pendaftarannya, akan kita tindaklanjuti. Bawaslu RI bahasanya bukan memperbolehkan mantan koruptor nyaleg, tapi hanya mengakomodir sengketa yang diajukan jika ada pendaftarannya yang ditolak oleh KPU. Kalau soal lolos dan tak lolos tetap berada di tangan KPU,” ujarnya. (TRIBUN PEKANBARU CETAK/ale/ton/smg/iry/dni)
Bagaimanakah tanggapan dan persiapan partai politik di Riau menghadapi pendaftaran caleg dan PKPU Nomor 20 tahun 2018? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru EDISI HARI INI.