Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Eksklusif

Ramai-ramai Tolak Eks Koruptor, Pendaftaran Calon Legislatif Dimulai Hari Ini

Mulai hari ini, dimulai pendaftaran calon anggota legislatif (caleg), DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, untuk Pemilu Legislatif 2019

Editor: harismanto

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Mulai hari ini, Rabu (4/7/2018) hingga 17 Juli 2018, pendaftaran calon anggota legislatif (caleg), DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, dimulai serentak se-Indonesia.

Pendaftaran calon anggota legislatif ini menjadi sorotan publik menyusul larangan eks koruptor ikut Pileg 2019 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

PKPU itu diteken oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018.

Diterbitkannya aturannya tersebut membuat partai politik kemungkinan besar tidak mencalonkan caleg yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

Selain eks koruptor, KPU juga melarang mantan terpidana bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk maju di Pileg 2019.

Baca: Aturan KPU Resmi Jadi Undang-Undang, Para Mantan Koruptor Dilarang Jadi Caleg

Baca: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini Rabu 4 Juli 2018, Ada yang Makin Romantis sama Pasangan

"Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," demikian bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU No 20 tahun 2018.

Komisioner KPU Riau Ilham Yasir mengemukakan, secara administrasi, pihaknya akan tetap menerima terlebih dulu berkas pendaftaran caleg yang didaftarkan secara kolektif ke KPU Riau.

“Dalam PKPU 20 tahun 2018 itu kan dijelaskan dalam ayat 1 pasal 7 huruf H, tidak boleh mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif,” kata Ilham kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (3/7/2018).

Jika ada nantinya partai yang tetap mendaftarkan caleg yang mantan koruptor, KPU Riau akan menggugurkan pada saat tahapan verifikasi atau juga bisa setelah mendapatkan masukan dari masyarakat, mulai tanggal 18 hingga 20 Juli 2018.

“Kalau dipaksanakan mendaftar, nanti kita kan ada proses verifikasi, maka akan kita gugurkan. Selain itu, kan ada tahapan penerimaan masukan dari masyarakat,” ulasnya.

Baca: Tik Tok Diblokir Kominfo, Gimana Kabar Bowo Tik Tok? Haters Muncul dan Posting Meme Ini

Baca: Hasil 16 Besar Piala Dunia 2018 dan Prediksi Tim Lolos ke Final, Berita Buruk Tim Inggris

Sedangkan untuk mantan narapidana yang kategorinya tidak masuk dalam PKPU 20 tersebut, menurutnya tetap bisa melanjutkan pencalonan dirinya jika syarat administrasi terpenuhi.

Karena selain syarat yang sama dengan caleg biasa, yang bersangkutan berkewajiban untuk mengumumkan dirinya pernah menjadi narapidana.

“Selain itu, mantan napi berkewajiban untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” tuturnya.

Sebelum datang ke KPU pada tanggal 4 hingga 17 Juli tersebut, menurut Ilham partai terlebih dulu wajib menginput data ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Selanjutnya bawa hard copy-nya ke KPU. Kami melayani mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB,” imbuhnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menyatakan akan menerima pengajuan sengketa yang diajukan oleh bakal calon legislatif jika pendaftarannya tidak diterima oleh KPU.

Hal tersebut berdasarkan arahan dari pihak Bawaslu RI.

Baca: Yuk Intip Rumah Baru SBY, Pemberian Pemerintah Atas Nama Negara dan di Akhir Hayat Soekarno

Baca: Tidur di Lantai Kelas Tiap Malam, Guru Ini Nangis saat Dapat Kejutan dari Murid-muridnya

“Kalau ada mantan koruptor mencalonkan diri dan tidak ditindaklanjuti oleh KPU, mereka berhak mengajukan sengketa ke Bawaslu Provinsi Riau jika itu caleg DPRD Riau. Kalau caleg DPR RI, maka pengajuannya ke Bawaslu RI,” kata Rusidi kepada Tribunpekanbaru.com.

Dikatakan Rusidi, pada akhirnya memang penentuan lolos atau tidaknya seorang caleg untuk maju di Pileg 2019 berada di tangan KPU, berdasarkan peraturan yang dimiliki oleh KPU.

Ditegaskan Rusidi, KPU tidak berhak menolak dan wajib menerima pendaftaran Bacaleg tersebut.

“Jika ada yang mengajukan sengketa karena tidak diterima pendaftarannya, akan kita tindaklanjuti. Bawaslu RI bahasanya bukan memperbolehkan mantan koruptor nyaleg, tapi hanya mengakomodir sengketa yang diajukan jika ada pendaftarannya yang ditolak oleh KPU. Kalau soal lolos dan tak lolos tetap berada di tangan KPU,” ujarnya. (TRIBUN PEKANBARU CETAK/ale/ton/smg/iry/dni)

Bagaimanakah tanggapan dan persiapan partai politik di Riau menghadapi pendaftaran caleg dan PKPU Nomor 20 tahun 2018? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru EDISI HARI INI.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved