Kampar
Dugaan Pidana Perjanjian Datuk Rajo Melayu dan PT. PSPI, Polda Riau Jadwalkan Gelar Perkara
Gelar perkara itu diharapkan mendapat titik terang polemik pemanfaatan tanaman Akasia 1.000 hektare
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
Ia berharap, penyidik dapat memahami harapan masyarakat guna memperjelas konflik dengan perusahaan yang sudah bergulir belasan tahun tersebut.
Baca: Kader Sendiri Segel Kantor PDI Perjuangan, Khawatir Tak Bisa Daftar Caleg
Baca: Jambret Sadis Serahkan Diri, Takut Dihantui Korban yang Meninggal Saat Jatuh dari Ojek Online
Peta itu lahir setelah antara Datuk Rajo Melayu dengan Anak Kemenakan dengan PT PSPI itu mencapai kesepakatan penyelesaian konflik pada 2015 silam.
Mediasi difasilitasi Dewan Kehutanan Nasional (DKN).
Adapun kesepakatan itu yakni, 1.000 hektare yang diklaim sebagai Tanah Ulayat dalam areal konsesi perusahaan kayu itu dikelola secara kemitraan. (*)
Halaman 2 dari 2