Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

Dugaan Pidana Perjanjian Datuk Rajo Melayu dan PT. PSPI, Polda Riau Jadwalkan Gelar Perkara

Gelar perkara itu diharapkan mendapat titik terang polemik pemanfaatan tanaman Akasia 1.000 hektare

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Ia berharap, penyidik dapat memahami harapan masyarakat guna memperjelas konflik dengan perusahaan yang sudah bergulir belasan tahun tersebut.

Baca: Kader Sendiri Segel Kantor PDI Perjuangan, Khawatir Tak Bisa Daftar Caleg

Baca: Jambret Sadis Serahkan Diri, Takut Dihantui Korban yang Meninggal Saat Jatuh dari Ojek Online

Peta itu lahir setelah antara Datuk Rajo Melayu dengan Anak Kemenakan dengan PT PSPI itu mencapai kesepakatan penyelesaian konflik pada 2015 silam.

Mediasi difasilitasi Dewan Kehutanan Nasional (DKN).

Adapun kesepakatan itu yakni, 1.000 hektare yang diklaim sebagai Tanah Ulayat dalam areal konsesi perusahaan kayu itu dikelola secara kemitraan. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved