YLBHI Pekanbaru Laporkan 6 Perusahaan yang Langgar Pembayaran THR Keagamaan 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pekanbaru akan laporkan 6 perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Riau.

Penulis: | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru
Tunjangan hari raya (thr) 

Selain hal tersebut, LBH Pekanbaru meminta :
1. Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan perlindungan atau jaminan terhadap pekerja/buruh dengan status PKWT (kontrak) akan hak mereka mendapatkan THR jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja menjelang hari raya keagamaan;
2. Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten untuk menindaklanjuti laporan pengaduan THR baik yang masuk ke Posko Pengaduan THR Pekanbaru maupun ke Posko Pengaduan THR di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kota/Kabupaten;
3. Dinas Ketenagakerjaan di tingkat Propinsi dan Kota/Kabupaten untuk menindaklanjuti pengaduan THR dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11 Permenaker No. 6 Tahun 2016.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved