Kampar
UPTD Kecamatan Dihapus, Inilah Fungsi Korwil Disdikpora di Tiap Kecamatan di Kampar
Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kampar yang ditempatkan di tiap kecamatan memiliki kewenangan terbatas.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
Sehingga tidak berwenang mengambil kebijakan.
Berbeda dengan Kepala UPTD yang adalah Pejabat Esselon IV.
"UPTD boleh mengambil kebijakan dan mempunyai stempel. Sedangkan Korwil tidak boleh mengambil kebijakan dan tidak mempunyai stempel," jelas Nandang, Selasa (10/7/2018).
Meski ada perbedaan, namun pekerjaan teknis Korwil mirip dengan Kepala UPTD.
Ia mengemukakan, Korwil adalah perpanjangan tangan Disdikpora di wilayah kerja kecamatan.
Fungsinya memfasilitasi kebutuhan Kepala Sekolah dan Guru.
Di samping itu, Korwil juga bertugas mengordinir pelaksanaan kegiatan di kecamatan.
Ia mencontohkan, kegiatan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Kegiatan yang melibatkan beberapa sekolah di kecamatan, dikoordinir oleh Korwil.
Kemudian Korwil juga dapat memfasilitasi keperluan Kepsek dan Guru ke Disdikpora.
Menurut dia, pihak sekolah tidak perlu datang ke Kantor Disdikpora.
Baca: IZI Riau Latih Ibu-ibu Kelompok Usaha Masyarakat Mandiri Manajemen Bisnis
Baca: Ternyata 5 Film Kartun Ini Dilarang Tayang di Beberapa Negara, Terkuak Fakta Sebenarnya. . .
"Cukup diwakilkan Korwil saja, bisa. Seperti melaporkan hasil UN (Ujian Nasional). Kita kan kesulitan mengumpulkan laporan sekolah," kata Nandang.
Disdikpora juga diharapkan lebih mudah menyebarkan informasi ke sekolah.
Disdikpora cukup menyampaikan informasi ke Korwil, kemudian meneruskannya ke sekolah.
Nandang mengatakan, Korwil tetap diperkenankan memfasilitasi pengaduan masyarakat dalam bidang pendidikan.
Khususnya keluhan terhadap sekolah.
Meski sekolah sudah diwajibkan menyediakan media pengaduan.
"Kalau layanan pengaduan itu, sudah ada dari sekolah. Sekolah harus menyediakan kotak pengaduan atau saran. Atau bisa secara online," ujar Nandang. (*)