Kasus Suap Eni Saragih PLTU Riau-1, KPK Geledah Kantor PLN Pusat, Ini Hasilnya
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung pusat Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Senin (16/7/2018).
Salinan dokumen itu ia simpan untuk dipelajari di rumahnya ketika ia tak punya cukup waktu di kantor.
Baca: Penasaran di Mana Lokasi Proyek PLTU Riau 1, Begini Kata Juru Bicara KPK
"Ada juga surat menyurat diberikan kepada saya dikasih biar saya tanda tangan. Ada juga proposal dari regional setiap saat reporting bulanan diberikan kepada saya, laporan-laporan keuangan, cash flow, likuiditas semua kadang dibaca di rumah. Memang punya saya," ujar Sofyan.
Ia juga memastikan tim KPK hanya menyita berbagai dokumen terkait dengan kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Periksa Kediaman Eni Saragih
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah lima lokasi terkait operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Minggu (15/7/2018). Beberapa yang digeledah adalah rumah kediaman Eni hingga kediaman pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Saat ini, sebagian penggeledahan masih berlangsung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Empat lokasi lain yang digeledah yakni, kediaman Eni Maulani. Kemudian, rumah, kantor dan apartemen milik pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Menurut Febri, untuk sementara KPK menemukan dokumen terkait dengan proyek pembangkit listrik di Riau, dokumen keuangan, dan barang bukti elektronik.
"Kami harap semua pihak bersikap kooperatif terhadap tim KPK yang sedang menjalankan tugasnya," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Pada Jumat (13/7/2018) siang, tim penindakan KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya di lantai 8 gedung Graha BIP.
Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo. Sedangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih.
Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Geledah Kantor PLN Pusat",