Siak
DBH 2017 Rp 80 Miliar Belum Disalurkan Kemenkeu, Dewan Minta BKD Siak Gesit
Anggota Pansus LKPJ Pemda, DPRD Siak, bertolak ke Kemenkeu menagih dana kurang salur DBH Migas tahun anggaran 2017 triwulan IV, pekan lalu.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Budi Rahmat
Laporan wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra
TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Anggota Pansus LKPJ Pemda, DPRD Siak, terpaksa bertolak ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menagih dana kurang salur DBH Migas tahun anggaran 2017 triwulan IV, pekan lalu.
Mereka meminta anggaran senilai Rp 80 miliar itu dan mendesak agar Menteri Keuangan menaikan DBH untuk 2018 dan 2019 mendatang.
Baca: Walau Masih Baru, Partai Garuda Optimis Bisa Raih Kursi Pimpinan di DPRD Riau
"Kami kan mengetahui masalah keuangan Pemkab Siak. Saat kami cek lagi masih ada dana kurang salur sebesar Rp 80 miliar. Anggaran ini signifikan bagi Pemkab Siak maka kami berangkat ke Jakarta," kata dia kepada Tribun, Selasa (17/7/2018).
Baca: Sukiman Ikut Daftarkan 45 Bacaleg Partai Gerindra ke KPU Rohul
Menurut dia, tidak ada alasan Kemenkeu menahan dana untuk kabupaten Siak tersebut. Selain harga minyak dunia naik menjadi USD 74,624 per barel dari hitungan USD 50 per barel.
"Kami juga meminta agar DBH untuk 2018 dan seterusnya disesuaikan dengan harga minyak bumi. Ketika harga minyak bumi turun maka DBH kurang salur tidak kita tuntut disesuaikan dengan keadaan tahun ini. Cukup dibayarkan yang sudah menjadi hak daerah," kata Ismail, yang juga ketua komisi IV DPRD Siak itu.
Baca: Hakim BAORI Beri Waktu Mediasi Terkait Mutasi Dua Atlet Andalan Riau
Ia menceritakan, dia sangat keras saat berada di Kemenkeu. Sedangkan jawaban yang didapatkannya tidak memuaskan. Karena itu dia mendesak Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Siak, Yan Pranajaya gesit berjuang ke pusat.
"Kami selain mendatangi Kemenkeu, juga melayangkan surat. Kami mendapat jawaban dari Kemenkeu, akan ada kebijakan untuk Siak dari pimpinan dalam beberapa waktu ke depan," kata dia.
Baca: 9 Parpol Sudah Mendaftarkan Bacalegnya, KPU Sumbar Tunggu Parpol Lain Hingga Pukul 00.00 WIB
Jika tidak, pihaknya bakal kembali menyurati Kemenkeu. Sehingga ia berharap Yan Pranajaya juga ikut berjuang. Sebab, akibat tidak dibayarkan dana kurang salur dan tidak disesuaikannya DBH dengan kenaikan harga minyak bumi, rencana kegiatan Pemkab Siak banyak yang tidak jalan.
"Maka itu saya katakan, BKD Siak itu harus jelimet, harusnya, hak hak kita dipusat itu dijemput bola. Jangan nunggu saja. Jangan juga jera bila tidak terkabulkan. Kembali nyinyir ke pusat sana. Kadang itulah orang kita ini, sekali saja berjuang ke pusat, kalau tak tembus merajuk. Janganlah seperti itu, harusnya lebih keras," kata dia.
Baca: Aina Bacaleg Termuda di Siak, Ingin Salurkan Aspirasi Perempuan
Kepala Bidang PAD BKD Siak, Fitra membenarkan adanya Rp 80 miliar dana kurang bayar DBH Migas tahun 2017. Namun, pada 2016 Pemkab Siak menerima kelebihan DBH sekitar Rp 50 miliar.
"Sehingga berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) ada sekitar Rp 30 miliar lagi dana kita," kata dia, Selasa (17/7/2018).
Pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai hal tersebut. Hasil koordinasinya, akan terbit PMK mengenai realisasi dana kurang bayar DBH tersebut pada Agustus 2018 mendatang.
"Bisa jadi lebih dari Rp 30 miliar nantinya karena akan ada penyesuaian dengan harga minyak dunia saat ini," kata dia.
Dia juga menyebut, pihaknya bukan hanya tinggal diam mengenai dana hak daerah. Karena itu, pihaknya tetap lancar berkomunikasi dengan Kemenkeu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/logo-kabupaten-siak_20180522_193258.jpg)