Larangan Gelar Perpisahan Mewah
Terbitkan Edaran, Disdik Siak Minta Perpisahan Sederhana dan Tidak Memberatkan Orang Tua
Disdik Siak menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan atau pelepasan peserta didik tahun ajaran 2025/2026.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Siak menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan atau pelepasan peserta didik tahun ajaran 2025/2026.
Edaran tersebut menegaskan agar kegiatan dilakukan secara sederhana, edukatif, dan tidak membebani orang tua atau wali murid.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Romy Lesmana Dermawan, dalam surat edaran bernomor 400.3/DISDIK-SET/5 itu menyampaikan, kegiatan perpisahan harus tetap mengedepankan nilai pendidikan dan pembentukan karakter siswa.
“Kegiatan perpisahan/pelepasan peserta didik agar dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan bermakna, dengan mengedepankan nilai-nilai pendidikan dan pembentukan karakter peserta didik,” ujar Romy kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (23/4/2026).
Dalam kebijakan itu, Disdik Siak juga secara tegas melarang pelaksanaan kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah. Sebab perpisahan di luar sekolah berpotensi menimbulkan biaya tinggi.
Lokasi seperti hotel, gedung mewah, hingga tempat wisata tidak diperkenankan. Kecuali fasilitas milik pemerintah yang bersifat sederhana.
“Kegiatan perpisahan tidak dilaksanakan di luar lingkungan satuan pendidikan seperti hotel, gedung pertemuan mewah, tempat wisata, dan sejenisnya,” tegas Romy.
Baca juga: Larangan Perpisahan Sekolah di Hotel Bikin Resah Usaha Perhotelan, Dispar Riau Banyak Dapat Laporan
Baca juga: Perpisahan Mewah di Hotel Dilarang, Kepala Sekolah Bandel Siap-siap Kena Sanksi
Selain itu, kegiatan perpisahan diarahkan agar lebih bersifat edukatif. Sekolah diminta menampilkan karya peserta didik, melakukan refleksi pembelajaran, hingga memberikan apresiasi sebagai bagian dari penguatan karakter siswa.
“Penampilan karya siswa lebih relevan dibanding mengundang orgen tunggal atau penyanyi,” katanya.
Disdik juga menegaskan tanggung jawab penuh berada pada kepala satuan pendidikan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Hal ini untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepala satuan pendidikan yang bertanggung jawab terhadap kegiatan perpisahan,” katanya.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan oleh koordinator wilayah kecamatan (Korwilcam) dan pengawas sekolah di masing-masing wilayah. Mereka diminta aktif melakukan pembinaan agar edaran tersebut dijalankan dengan baik.
“Korwilcam dan pengawas sekolah agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan himbauan ini di wilayah masing-masing,” demikian bunyi edaran.
Surat edaran ini ditujukan kepada Korwilcam bidang pendidikan, pengawas sekolah, serta kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Siak.
“Kami berharap edaran ini mampu menekan praktik perpisahan yang berbiaya tinggi sekaligus menjaga esensi kegiatan sebagai bagian dari proses pendidikan,” tutup Romy.
(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
| Perpisahan Mewah di Hotel Dilarang, Kepala Sekolah Bandel Siap-siap Kena Sanksi |
|
|---|
| Acara Perpisahan Tak Harus Mrewah, Disdikpora Kampar Ingatkan Sekolah Soal Kondisi Ekonomi |
|
|---|
| Perpisahan di Hotel Bebani Orang Tua, SMK Akbar Ungkap Bisa Digelar Murah dan Nyaman Asal Sederhana |
|
|---|
| Perpisahan Sekolah Bisa Diisi Kegiatan Sosial, Lebih Realistis dan Bermakna |
|
|---|
| Kemenag Riau Imbau Madrasah Gelar Perpisahan Secara Sederhana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Disdik-Riau-Larang-Buat-Kegiatan-Perpisahan-di-Luar-Sekolah.jpg)