Minggu, 26 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Indragiri Hulu

Dugaan Lokasi Pembangunan PLTU di Peranap, Begini Kata LBH Pekanbaru  

Aditia juga menambahkan kemungkinan lokasi rencana proyek PLTU yang akan dibangunkan itu berada di dalam konsesi yang dekat dengan sungai.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Afrizal
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit

TRIBUNINHU.COM, RENGAT- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru sebelumnya sempat melakukan peninjauan ke lokasi PT SB di Kecamatan Peranap.

Tambang batu bara yang memiliki luas 15 ribu hektar tersebut diduga bakal menjadi pemasok utama bahan bakar untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang rencananya akan dibangunkan di Kecamatan Peranap.

Direktur LBH Pekanbaru, Aditia melalui wawancara yang dilakukan via seluler mengungkapkan bahwa data-data yang mereka peroleh memperkuat dugaan bahwa rencana lokasi proyek pembangunan PLTU di Kecamatan Peranap berada di areal PT SB.

"Karena PLTUnya adalah PLTU mulut tambang kemungkinan berada di dalam areal konsesi PT SB," kata Aditia, Selasa (17/7/2018).

Baca: Wakil Bupati Inhu: Pembangunan PLTU di Peranap Sudah Diwacanakan Sejak Tahun 90 an

Baca: KPK Geledah Kantor PLN dan 2 Lokasi Lainnya Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1

Aditia juga menambahkan kemungkinan lokasi rencana proyek PLTU yang akan dibangunkan itu berada di dalam konsesi yang dekat dengan sungai.

"Dugaan di tepi sungai, saya gak tahu nama sungainya. Tapi melihat PLTU itu rakus air, pasti dekat sumber air dibuatkan PLTU nya," kata Aditia.

LBH Pekanbaru juga mengkritik soal keberadaan tambang batu bara PT SB di Kecamatan Peranap.

"Aktivitas tambang batu bara PT SB jelas berakibat rusaknya lingkungan. Kita lihat pengalaman di PT RBH," katanya.

Aditia berkata kalau pemerintah pusat dan daerah tidak berubah, maka konsesi PT SB seluas 15 ribu akan meninggalkan lubang yang lebih banyak lagi apabila tidak tereklamasi.

Aditia melanjutkan kondisi ini makin diperparah dengan proyek PLTU yang akan merugikan masyarakat.

Menurutnya keuntungan finansial yang diperoleh masyarakat hanya dalam jangka pendek, sebab masyarakat tidak melihat dampak kerugian jangka panjang.

Baca: Serahkan Berkas Caleg, Adi Sukemi Akui Mantan Ketua KPU Pelalawan Nyaleg dari Partai Golkar

Baca: VIDEO: Targetkan Tiga Kursi, DPW PSI Riau Hanya Daftarkan 39 Bacaleg Ke KPU Riau

"Ini telah dibuktikan dibeberapa kasus adanya PLTU mulut tambang di negara lain seperti Amerika Serikat, China dan negara eropa lainnya," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved