Tiap Orang Diminta Sediakan Tempat Sampah, Begini Isi Surat Edaran Pemko Pekanbaru
Diantaranya yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah setiap orang wajib menyediakan tempat sampah.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru/theorizky
Sejumlah sampah menumpuk di Jalan Duyung Pekanbaru, Kamis (12/7/2018). Terhitung mulai 1 Agustus 2018 mendatang, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya adalah berupa denda, minimal Rp 2,5 juta. Sejumlah instansi akan dilibatkan dalam menegakkan sanksi ini. Selain dari tim Satgas Sampah, DLHK juga akan menggandeng Satpol PP, Kepolisian dan TNI dalam penegakannya
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Elmawati saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com membenarkan terbitnya surat edaran larangan membuang sampah sembarangan.
"Iya betul, surat edaran tersebut disampaikan kepada semua lapisan masyarakat," katanya, Selasa (17/7/2018).
Pihaknya bahkan sudah meminta camat dan lurah untuk menyampaikan surat edaran tersebut agar disampaikan kepada warganya.
Sehingga jika aturan ini sudah diterapkan, masyarakat tidak kaget lagi.
"Semua komponen sudah digerakkan untuk mengedarkan surat itu agar sampai ke masyarakat," tuturnya.(*)
Rekomendasi untuk Anda