Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

7 Fakta Bupati Labuhanbatu Ditangkap KPK, Kader PDIP Hingga Deretan Kasus Korupsi di Sumut

Semakin banyak pejabat di Sumatera Utara yang terjerat kasus korupsi dan berurusan dengan KPK

Editor: David Tobing
Wikipedia
Bupati Lumbanbatu Pangoal Harahap 

"Saya belum tahu karena belum ada dapat kabar soal OTT itu," sambungnya.

Sementara itu, saat dihubungi via telepon seluler Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja soal masalah OTT itu, Tatan mengatakan juga belum ada mendapat kabar.

"Kita tidak tahu dan tidak ada mendapat kabar, karena itu instansi lain. Mana berani kita ikut-ikut masuk, soalnya itu instansi lain," ucap Tatan.

7. KPK Diprapradikankan dan Deretan kasus korupsi

Terkait dugaan kasus korupsi di Sumatera Utara, sebelumnya empat tersangka kasus suap DPRD Sumut mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Medan.

Mereka adalah Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie dan Arifin Nainggolan.

Praperadilan diagendakan di Pengadilan Negeri Medan pada 26 Juli 2018 mendatang.

"KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan terkait prapedilan yang diajukan empat orang tersangka dalam kasus suap mantan Gatot Pujo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (16/7/2018).

Febri mengatakan, sebagian besar alasan yang disampaikan para tersangka sehingga mengajukan praperadilan sebenarnya sudah masuk pada pokok perkara.

"Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kwitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal," kata Febri.

Febri menjelaskan, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian dalam proses pengadilan tindak pidana korupsi.

Di samping itu, penetapan tersangka yang dilakukan sejak penyidikan bukan merupakan alasan baru dan telah sering diuji di sidang praperadilan.

"KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus atau lex specialis. Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka dapat ditingkatkan ke penyidikan," kata Febri.

Dari data yang diperoleh Tribun-Medan.com, berikut alasan yang disampaikan para tersangka tersebut sehingga mengajukan praperadilan :

1. Tersangka atas bernisial WP mengaku tidak menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho karena tidak pernah menandatangani kwitansi atau slio atau bukti transfer sebagai tanda terima uang.

2. Alasan ini juga disampaikan oleh tersangka berinisial ANN dan MFL sehingga mengajukan praperadilan.

3. Tersangka SFE beralasan tidak mengetahui tentang "Dana Ketok Palu".

4. Penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses Penyidikan dilakukan terlebih dahulu.

Diketahui, untuk hari ini Senin (16/7/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus suap DPRD Sumut pada hari ini, 

Ketiga tersangka itu adalah RDP, BPU dan ANN.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, satu dari tiga tersangka tersebut, yakni RDP, tidak memenuhi panggilan pada hari ini.

"Belum diterima informasi alasan ketidakhadirannya," kata Febri melalui aplikasi WhatsApp.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved