Hakim Pertanyakan Proses Pelepasan Aset Perusahaan dalam Kasus Dugaan TPPU PT BLJ

idang lanjutan dugaan TPPU penyertaan modal Pemkab Bengkalis senilai Rp 300 Miliar ke PT.Bumi Laksamana Jaya (BLJ) mengungkap fakta baru

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

"Jadi kalau BUMD bisa bebas merampok uang negara," tegasnya mempertanyakan.

Tri Ranti lantas menjawab tidak, dan lantas diam. Sementara, selain mabtan GM PT.PIR, sidang juga menghadirkan saksi mantan Komisaris perusahaan itu, OK Nizamil.

Berbeda dengan Tri Ranti, saksi OK Nizamil lebih banyak menjawab lupa dan tidak tahu atas pertanyaan yang disodorkan hakim. Faktor usia lanjut membuat salah seorang tokoh Riau ini tidak lagi mengingat detal dan sepenuhnya tentang persoalan ini.

Terlihat dari jawabannya saat ditanya mengenai izin RUPS dalam pembelian CV SCR oleh PT.PIR.

"Saya tidak ingat yang mulia," sebutnya menjawab pertanyaan hakim ketua, Kamazaro.

Baca: Rumah Tenun Kampung Bandar Satu-satunya Peserta Karya Kreatif Indonesia 2018 dari Riau

Sementara itu, dalam peraidangan kali ini, terdakwa Suhernawati tidak hadir, karena proses pemindahan penahanannya dari Bogor ke Pekanbaru tak kunjung rampung. Ia saat ini juga beratatus sebagai terpidana perkara lain di Kota Bogor.

Sementara itu, dugaan TPPU ini dilakukan terdakwa dengan membelanjakan uang penyertaan modal kepada bukan peruntukkannya. Penyertaan modal senilai Rp 300 Miliar seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dua unit pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis, tetapi tersangka membelanjakannya untuk investasi ke sejumlah perusahaan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved