Modus 'Titip Uang' Dalam Kasus Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu Sumatera Utara
Wakil Ketua KPK aut Situmorang mengungkapkan, pihaknya menemukan modus baru dalam kasus dugaan suap
Ia menilai, permainan kode itu hanya bisa dipahami oleh para pelaku.
Adapun unsur yang dimuat dalam kode itu terkait informasi proyek, nilai proyek, fee proyek, serta siapa saja yang mendapatkan jatah dari proyek tersebut.
"(Kode) manual saja, tetapi kalau sampai jatuh ke orang lain yang tahu hanya sedikit saja. Seperti apa bentuknya saya kira tidak tepat disampaikan sekarang, tetapi ada informasi yang terindentifikasi oleh tim dan dalam penyidikan terkonfirmasi bahwa itu ditujukan untuk jatah pada pihak tertentu," papar Febri.
Selain Pangonal, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Umar Ritonga sebagai tersangka. Umar dan Pangonal diduga sebagai penerima suap.
Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra sebagai tersangka.
Effendy diduga sebagai pemberi suap.
Dalam kasus ini, Pangonal dan Umar disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Effendy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.