Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Modus 'Titip Uang' Dalam Kasus Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu Sumatera Utara

Wakil Ketua KPK aut Situmorang mengungkapkan, pihaknya menemukan modus baru dalam kasus dugaan suap

Editor: David Tobing
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Ia menilai, permainan kode itu hanya bisa dipahami oleh para pelaku.

Adapun unsur yang dimuat dalam kode itu terkait informasi proyek, nilai proyek, fee proyek, serta siapa saja yang mendapatkan jatah dari proyek tersebut.

"(Kode) manual saja, tetapi kalau sampai jatuh ke orang lain yang tahu hanya sedikit saja. Seperti apa bentuknya saya kira tidak tepat disampaikan sekarang, tetapi ada informasi yang terindentifikasi oleh tim dan dalam penyidikan terkonfirmasi bahwa itu ditujukan untuk jatah pada pihak tertentu," papar Febri.

Selain Pangonal, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Umar Ritonga sebagai tersangka. Umar dan Pangonal diduga sebagai penerima suap.

Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra sebagai tersangka.

Effendy diduga sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini, Pangonal dan Umar disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Effendy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved