Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kalapas Sukamiskin Ditangkap KPK

OTT KPK di Lapas Sukamiskin, Inneke Koesherawati Dikabarkan Juga Diperiksa

Fahmi Darmawansyah yang juga merupakan suami dari artis Inneke Koesherawati juga turut diamankan KPK. Dikabarkan, Inneke Koesherawati turut diperiksa

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah bersama istrinya, Inneke Koesherawati, saat menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun delapan bukan pidana penjara kepada Fahmi Darmawansyah, dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti melakukan suap terkait proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA -  Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapas Sukamiskin tidak hanya menyeret Kelapas Wahid Husen.

Napi Kasus Korupsi Fahmi Darmawansyah yang juga merupakan suami dari artis  Inneke Koesherawati juga turut diamankan KPK. 

Dikabarkan pula, Inneke Koesherawati turut diperiksa sebagai saksi.

Diketahui, Fahmi, suami dari Inneke Koesherawati  juga Direktur Utama PT Merial Esa.

Dalam perkara ini, Fahmi diduga sebagai pemberi suap ke Wahid.

Pasalnya kamar tahanan Fahmi turut digeledah oleh KPK. Kini Fahmi juga tengah menjalani pemeriksaan di KPK.

"Ya (Fahmi Darmawansyah ikut ditangkap). Dia pemberi (ke Wahid Husen)," terang sumber penegak hukum di KPK saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/7/2018).

Baca: Operasi Tangkap Tangan di Lapas Sukamiskin, KPK Juga Ciduk Suami Inneke Koesherawati

Baca: KPK Amankan Kalapas Sukamiskin, Sopir dan Petugas Lapas

Baca: Diduga Kasus Suap, KPK Tangkap Tangan Kepala Lapas Sukamiskin

Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin setelah‎ divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia terbukti memberikan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan Fahmi, PT Melati Technofo Indonesia mendapat proyek di Bakamla tahun anggaran 2016.

Amankan 6 Orang

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarif mengatakan, tim KPK telah melakukan penindakan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (21/7/2018) dini hari.

"Menjelang tengah malam tim penindakan KPK menjalankan tugasnya di (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Kami lakukan pengecekan informasi dari masyarakat," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melalui pesan singkat, Sabtu pagi seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Laode menuturkan, dalam kegiatan penindakan tersebut, KPK telah mengamankan enam orang terkait operasi tangkap tangan tersebut, termasuk Kepala Lapas Wahid Husen.

Namun, Laode tidak menyebut secara detail siapa saja lima orang lain yang diamankan tersebut.

"Setelah kami kroscek dan ada bukti awal, maka sekitar enam orang diamankan, termasuk pimpinan lapas dan pihak swasta. Selain itu, uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti awal," tutur Laode.

Laode menuturkan, enam orang tersebut telah dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Seperti ketentuan di KUHAP, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut," kata dia.

Rencananya, pada Sabtu sore KPK akan menggelar konferensi pers terkait hal ini. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved