Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kalapas Sukamiskin Ditangkap KPK

KPK Amankan Kalapas Sukamiskin, Sopir dan Petugas Lapas

Kalapas Sukamiskin Wahid dan beberapa orang itu kini berada di Gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Editor: Sesri
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Suasana Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Rabu (27/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen pada Jumat (20/7/2018) malam kemarin dibenarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. 

"Betul KPK melakukan penjemputan pada Kalapas Sukamiskin," ucap Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/7/2018).

 Ade menuturkan saat itu, Wahid diamankan bersama seorang sopir dan petugas Lapas Sukamiskin.

Namun, dia juga belum mengetahui pasti penangkapan itu terkait kasus apa.

Selanjutnya, Ade mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait OTT terhadap kepala penjara khusus terpidana koruptor itu.

Baca: Diduga Kasus Suap, KPK Tangkap Tangan Kepala Lapas Sukamiskin

Baca: Dalami Peran PLN di Skema Kerjasama di PLTU Riau-1, KPK Jadwalkan Periksa Sofyan Basir Jumat Ini

Baca: KPK Geledah Kantor PLN dan 2 Lokasi Lainnya Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1

Dia menyatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut lantaran belum mendapat informasi dari KPK.

"Kami akan konfirmasi kepada KPK terkait penjemputan itu," singkat Ade.

Diberitakan sebelumnya, tim penindakan KPK menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan dua orang lainnya.

Turut diamankan pula sejumlah uang dan kendaraan dari tangan Wahid.

Wahid dan beberapa orang itu kini berada di Gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Hingga kini KPK, baik pimpinan maupun juru bicara belum memberikan keterangan resmi soal OTT.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved