Kampar
Surati Parpol Peserta Pemilu Panwaslu Kampar Minta Bacaleg Tak Curi Start Kampanye
Dalam surat itu mengingatkan partai tentang ancaman pidana jika berkampanye di luar ketentuan.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kampar menyurati partai politik, Senin (23/7/2018).
Parpol diingatkan agar melarang Bakal Calon Legislatif yang diusungnya tidak mencuri-curi berkampanye.
Ketua Panwaslu Kampar, Marhaliman mengungkapkan, berkirim surat peringatan kepada seluruh partai merupakan bentuk dari upaya pencegahan pelanggaran Pemilu.
Menurut dia, partai ikut bertanggung jawab mengingatkan Bacaleg untuk tidak bertidak di luar aturan.
"Kita meminta Bacaleg yang yang diusulkan partai, jangan berkampanye di luar jadwal yang telah ditentukan. Apalagi ada logo partai dan nomor urut partai," tegas Marhaliman, Senin (23/7/2018).
Baca: KPU Pelalawan Verifikasi 445 Berkas Bacaleg, Hanya 20 Persen yang Lengkap
Baca: Panwas Bengkalis Buka Posko Pengaduan DPS Pemilu 2019
Marhaliman mengatakan, pihaknya juga dalam surat itu mengingatkan partai tentang ancaman pidana jika berkampanye di luar ketentuan.
Tujuannya agar partai memberitahu Bacaleg tentang ancaman pidana tersebut.
Sebenarnya, jelas Marhaliman, Bawaslu Riau sudah lebih dahulu menyurati pengurus partai di tingkat provinsi.
Panwaslu merasa perlu menekankan hal yang sama kepada pengurus partai di tingkat kabupaten.
Marhaliman mengaku beberapa Bacaleg berkampanye melalui media sosial.
Ia mengingatkan, kegiatan itu segera dihentikan sebelum Panwaslu mengambil tindakan tegas dengan memproses secara hukum.
Menurut Marhaliman, sesuai Peraturan KPU dan Bawaslu, Bacaleg dilarang berkampanye setelah didaftarkan.
KPU sudah menyediakan waktu yang panjang untuk berkampanye tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September mendatang.
"Waktu yang disediakan untuk berkampanye sangat panjang. Dari September sampai April (2019). Jadi jangan curi start," tandas Marhaliman.
Baca: Setelah Selamat, Para Pemain Sepak Bola Thailand yang Terjebak di dalam Gua Akan Jadi Calon Biksu
Baca: 5 Aplikasi Canggih yang Tidak Ada di Google Playstore; Bisa dengarkan Musik di Youtube Tanpa Video
Meski mendahulukan upaya pencegahan atau preventif, ia menyatakan, Panwaslu tidak menutup diri jika ada masyarakat yang melapor.
"Kita terbuka. Silakan lapor. Langsung kita tindaklanjuti," tandas Marhaliman. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pileg_20180704_204417.jpg)