Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Haji 2018

6 Bulan di Atas Kapal, Perjalanan Haji Tahun 1800 Butuh Perjuangan hingga Sampai Tanah Suci

Jemaah calon haji diberikan tempat khusus dalam ruang gudang (palka) dengan masing-masing berukuran 1-1,5 meter persegi.

Editor: Afrizal
(Dok. Kemenag/haji.kemenag.go.id)
Para jemaah calon haji dipindahkan dari KM Ambulombo ke kapal tongkang untuk didaratkan. Perjalanan haji via laut berakhir pada 1979. Setelah itu, seluruh perjalanan haji hanya melalui jalur udara. 

Jemaah calon haji yang akan bertolak ke Tanah Suci harus melapor kepada bupati terkait dan menunjukkan uang yang cukup untuk membiayai perjalanan dan kehidupan keluarganya di rumah.

Hal itu menjadi syarat untuk mendapatkan paspor.

Syarat kedua, setelah jemaah haji kembali, ia harus menghadap Bupati lagi untuk menunjukkan bahwa dirinya telah ke Mekkah.

Jika tidak, akan dikenakan denda sebesar 25-100 gulden dan tidak diperbolehkan menyandang gelar haji.

Akan tetapi, kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh kolonial ini seringkali tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Calon jemaah haji kadang diberikan kelonggaran.

Perjalanan laut

Pada masa ini, berlayar dari Indonesia menuju Arab Saudi membutuhkan waktu sekitar enam bulan.

Kondisi jemaah calon haji dalam kapal sangat memprihatinkan karena mereka menggunakan kapal barang (kargo) bukan kapal penumpang.

Jemaah calon haji diberikan tempat khusus dalam ruang gudang (palka) dengan masing-masing berukuran 1-1,5 meter persegi.

Ratusan jemaah yang ditampung dalam satu kapal berdesak-desakan.

Penyediaan makanan dalam kapal terkadang juga menemui kendala.

Selain makanan dicuri oleh tukang masak, ada juga jemaah yang tidak mendapatkan makanan.

Oleh karena itu, banyak yang mengambil inisiatif masak sendiri.

Selain soal makanan, kondisi di lautan juga berpengaruh terhadap calon haji.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved