VIDEO: BNNP Riau Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu Asal Malaysia
"Mereka ini sebagai kurir. Asal barang dari malaysia. Untuk YA sudah ditetepakan sebagai tersangka. Dan untuk istri EA masih
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: David Tobing
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tidak tahu akan pergi menjemput barang haram Narkotika Sabu sabu ke Tanjung Buton, Kabupaten Siak EA, istri tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika, YA hanya diberitahu oleh suaminya untuk menjemput tulang.
Kepada petugas, ia mengaku dibohongi oleh YA, tidak tahu jika tulang yang dimaksud oleh sang suami ternyata sabu sabu seberat sepuluh kilogram yang dikemas dalam sepuluh paket kemasan teh china.
Keduanya diamankan BNNP Riau bersama anggota Polres Siak, Minggu (29/7/2018) lalu saat melintas di jalan depan Mapolres Siak.
Baca: Meski Dilarang, Iklan Rokok Masih Tayang di Jalan Protokol Pekanbaru
Baca: Bapenda Harus Tegas, Beri Sanksi Wajib Pajak yang Enggan Pasang Tapping Box
"Mereka ini sebagai kurir. Asal barang dari malaysia. Untuk YA sudah ditetepakan sebagai tersangka. Dan untuk istri EA masih dalam pengembangan, karena istri tidak mengetahui kalau tersangka YA akan menjemput sabu," uangkap Kepala BNNP Riau, Brigjen Wahyu Hidayat, Rabu (1/8/2018).
Tersangka YA menerima upah Rp 8 juta untuk menjemput barang haram yang direncanakan akan diedarkan di Pekanbaru itu.
BNNP memperkirakan jumlah total uang yang akan diterima tersangka mencapai Rp 200 Juta.
Baca: Bupati Bengkalis Minta Rumah Ibadah Khutbah Bertema berkaitan Hari Jadi Provinsi Riau
Total nilai sabu sabu yang dibawa oleh pelaku jika diuangkan bisa mencapai Rp 15 Miliar.
Perkiraan ini berdasarkan perhitungan BNNP Riau jika nilai sabu seberat satu kilogram senilai Rp 1,5 Miliar.
Pelaku sebelumnya juga pernah membawa sabu sabu ke Palembang sebanyak dua kali pengantaran. Kala itu dia ia menerima upah senilai Rp 20 Juta.