Kabupaten Siak Langsung Tunda Pemberian Vaksin MR Usai Rapat Bersama MUI dan Kemenag

Masyarakat Siak gusar akibat belum dikeluarkannya sertifikasi halal oleh MUI terkait zat pada vaksin tersebut.

Penulis: Afrizal | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Imunisasi Measles Rubella (MR) diberikan kepada para murid di SDN 002 Pekanbaru, Selasa (1/8/2018). Meski ada daerah yang tetap memberikan vaksin, Kabupaten Siak memutuskan menunda pemberian imunisasi karena belum adanya label halal pada vaksin yang disuntikan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Sejumlah daerah di Indonesia mulai melaksanakan pemberian vaksinasi untuk anak mulai 1 Agustus kemarin.

Namun tak sedikit daerah yang melakukan penundaan.

Di Riau, Siak termasuk daerah yang memastikan penundaan pemberian vaksin MR pada anak.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak meminta Bupati Siak Syamsuar untuk menunda pemberian vaksin MR kepada peserta didik.

Permintaan penundaan pemberian vaksin MR itu dikhususkan kepada peserta didik yang beragama Islam.

Permintaan penundaan itu disampaikan MUI melalui surat resmi pada 1 Agustus 2018, dengan surat nomor 035/MUI-S/XIII/2018, perihal permohonan penundaan vaksin MR.

Surat MUI kabupaten Siak kepada bupati Siak yang meminta penundaan pemberian vaksin MR kepada peserta didik, Rabu (1/8/2018).
Surat MUI kabupaten Siak kepada bupati Siak yang meminta penundaan pemberian vaksin MR kepada peserta didik, Rabu (1/8/2018). (Tribunpekanbaru/mayonal)

Baca: Gelisah Saat Diberhentikan, dari Saku Pria Ini Polisi Temukan Benda Logam yang Membuatnya Ditangkap

Baca: Polemik Imunisasi MR Sejumlah Sekolah di Bengkalis Tunda Pelaksanaan Vaksinasi

Hal tersebut diajukan MUI berdasarkan UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminam produk halal.
Kemudian juga berdasarkan surat dari MUI pusat kepada Mentri Kesehatan.

"Maka, MUI Kabupaten Siak meminta kepada bupati agar dapat menunda sementara pemberian vaksin MR kepada peserta didik khususnya muslim," kata Ketua Umum MUI kabupaten Siak, H Sofwan Saleh.

Surat tersebut langsung ditandatanganinya bersama sekretaris umum Nizamul Muluk.

Bupati Siak Syamsuar bersama MUI dan Kemenag Siak pun langsung menggelar rapat, Rabu (1/8/2018).

Rapat menghasilkan keputusan ditundanya pemberian vaksinasi itu digelar mendadak, menyusul permintaan MUI, Rabu pagi.

Sebab, masyarakat Siak gusar akibat belum dikeluarkannya sertifikasi halal oleh MUI terkait zat pada vaksin tersebut.

"Untuk seluruh SD ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Begitu juga yang lain seperti paud dan SMP. Karena vaksinasi campak dan rubella itu untuk anak dari 9 bulan sampai 15 tahun," kata Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Siak, Fakhrurrazi kepada Tribun, Rabu siang.

Menurut dia, pemberian vaksinasi kepada murid SD berdasarkan program Mentri Kesehatan.

Vaksinasi diberikan jika ada persetujuan dari orangtua murid.

"Masing-masing anak akan membawa surat permintaan persetujuan orangtua murid sebelum jadwal pemberian vaksin dilaksanakan. Jika orangtua setuju, akan diberikan vaksin disekolah, jika tidak ya tidak diberikan," kata dia.

Hal tersebut merupakan prosedur umum yang telah dilakukan.

Hanya saja, pemberian vaksin ditunda sehingga pihaknya menunggu informasi berikutnya.

"Kita tunggu perintah Bupati, kapan pelaksaannya. Karena kita juga tidak mau mengambil risiko," kata dia.

Sementara di Bengkalis, hari pertama pelaksanaan imunisasi di sejumlah sekolah terpaksa ditunda.

Sejumlah orang tua murid meragukan vaksin yang diberikan karena beredar informasi vaksin yang diberikan tidak halal.

Seperti diungkap Syafril Naldi seorang wali murid SDN 1 Bengkalis saat dijumpai tribun, Rabu (1/8/2018) siang.

Menurut dia, kemarin malam dia mendapat informasi berita terkait vaksin MR yang akan diberikan belum mengatongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca: Lala Karmela, Cewek Jenguk Ahok di Penjara Brimob Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Ini Pekerjaannya

Baca: Santer Diberitakan Akan ke AS Roma, Messi Paksa Barcelona Datangkan Pemain Bintang Manchester United

"Kita semalam dapat beritanya kalau vaksinasi tersebut tidak halal. Sehingga kita tentu minta sekolah menunda dulu sampai ada kejelasan sertifikasi halalnya," ungkap pria yang akrab disapa Onal ini.

Menurut dia, karenakan keraguan tersebut pihaknya langsung menyampaikan kepada sekolah.
Kemudian sekolah mengakomodir permintaannya untuk pelaksanaan imunisasi vaksim MR ditunda sementara.

"Kita sampaikan kepada pihak sekolah tadi, begitu juga kepada tim medis yang akan melakukan imunisasi. Dan alhamdulillah mereka mau menunda terkait pelaksanaan vaksinasi ini," tambah Onal.

Sementara itu, pihak sekolah membenarkan adanya permintaan penundaan vaksinasi MR dari wali murid mereka.

"Hari ini memang jadwal sekolah kita menerima vaksinasi MR. Tadi pagi tim medis sudah siap, namun karena adanya permintaan wali murid untuk menunda, terpaksa kita tunda pemberian vaksinasi MR nya, " terang Kepala Sekolah SDN 1 Bengkalis Mahdewi Puspa.

Menurut dia, wali murid yang meminta penundaan tersebut beralasan vaksinasi yang diberikan belum memiliki sertifikat halal.

Sehingga ragu akan pemberian vaksin terhadap anak mereka.

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan berdiskusi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait vaksin Measles dan Rubella (MR), yang belum tersertifikat halal.

"Ya Kemenkes nanti bertemu dengan MUI, besok kita membicarakan," ujar Ketua MUI Ma'ruf Amin di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/8/2018), mengutip Tribunnews.com.

Menurut Ma'ruf, obat ataupun imunisasi yang diberikan kepada masyarakat harus mendapat‎ sertifikat halal dari MUI.

Jikapun vaksin tersebut dipandang tidak halal tetapi sangat diperlukan maka akan dipikirkan cara lainnya.

"Insya Allah tidak ada masalah-masalah krusial, MUI akan memberikan jalan keluarnya," papar Ma'ruf.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved