Pilpres 2019
Jika Sandiaga Maju Pilpres 2019, Bagaimana dengan Status Wagub DKI Jakarta? Ini Kata Kemendagri
Seorang kepala daerah yang mengikuti pilpres, jelas Bahtiar, cukup cuti kampanye atau berhenti sementara untuk keperluan kampanye.
Editor:
Firmauli Sihaloho
Nama Sandiaga otomatis bersanding dengan sejumlah nama yang sebelumnya sudah digadang-gadang menjadi Cawapres Prabowo, mulai dari Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri, Ustaz Abdul Somad dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri: Wagub Jadi Cawapres Tak Harus Mundur"
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/09/11492661/kemendagri-wagub-jadi-cawapres-tak-harus-mundur
Berita Terkait