Pekanbaru

Pengakuan Pelaku Curas WNA Singapura, Dapat Bagian 3 Juta Belum Termasuk Dollar, Ini Tugasnya

Beginilah modus pelaku curas terhadap WNA Singapura. Korban sengaja dibuntuti sejak keluar dari money changer

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Budi Rahmat
TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) ZC alias Chandra (38) dan RJ alias Robby (43) diperlihatkan saat ekpos di Polresta Pekanbaru, Kamis (9/8/2018) 

Modusnya disebutkan Bimo, para pelaku mengintai korban yang baru keluar dari ATM atau gerai money changer (tempat penukaran uang).

Baca: Disdukcapil Kabupaten Meranti Dalami Penerapan Program KIA di Kota Dumai

"Korban dibujuk masuk ke dalam mobil, ketika mendekati pintu mobil korban diancam dan diseret masuk ke dalam lalu dipukuli. Barang dan uang korban kemudian diambil," beber Kasat Reskrim.

Bimo menjelaskan, korban yang baru keluar dari gerai money changer di Jalan Jenderal Sudirman, dibuntuti oleh para pelaku.

Selanjutnya, korban dihampiri. Salah seorang diantara mereka berpura-pura kenal dengan korban dan mengajak korban naik ke mobil.

Saat korban mendekat, korban langsung dipaksa masuk. Didalam mobil korban dipukuli dan tas miliknya berisi uang diambil.

Setelah mendapatkan apa yang menjadi incaran mereka, korban diturunkan paksa di Jalan Arifin Achmad.

Lanjut Bimo, dalam beraksi, pelaku punya peran masing-masing. Ada yang menyetir mobil, membujuk, hingga memaksa korban masuk dan memukuli korban.

Baca: Disdukcapil Kabupaten Meranti Dalami Penerapan Program KIA di Kota Dumai

Selain kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantara uang tunai Rp 900 ribu sisa hasil kejahatan, sekarung beras dengan berat 10 kg, mobil rental yang digunakan sebagai sarana kejahatan, dan selembar STNK.

Bimo menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Baca: Jadi Cawapres Jokowi, Ini Profil Lengkap Maruf Amin

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) mengaku kehilangan sejumlah uang miliknya.
Uang milik wanita yang belakangan diketahui bernama Hamidah binti Abdullah (56) ini dicuri oleh Orang Tak Dikenal (OTK).

Menurut informasi yang dihimpun Tribun, kronologis kejadian berawal saat korban baru saja keluar dari toko mas Gemar, Jumat (3/8/2018) sekitar pukul 11.00 WIB siang.

Korban yang berjalan kaki, melintas di pinggir jalan Jenderal Sudirman. Tujuannya hendak ke Mal Pekanbaru (MP).

Setibanya di depan toko mas Kirana, dia dihampiri oleh sebuah mobil warna silver merk Toyota Avanza.

Baca: Disdukcapil Kabupaten Meranti Dalami Penerapan Program KIA di Kota Dumai

Salah seorang yang ada dimobil, lalu bertanya kepada korban.

"Dia tanya, ibu kenal saya. Saya jawab tidak. Ah ibu, ini kawan di belakang saya kenal ibu," ujar Hamidah menceritakan awal mula kejadian yang menimpanya itu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved