Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Temukan Warganya Miliki Sabu-sabu, Ketua RT Tampar Bobby, 'Memalukan Kampung Saja'

Seorang pemuda di Gang Sawit, Jalan Kwalian, Kampung Rempak, kecamatan Siak diciduk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak, Selasa (21/8/2018) siang

Net
Ilustrasi 

Sedangkan ayah Bobby hanya terdiam melihat ketegasan ketua RT.

"Gak apa -apa pak polisi. Tangkap saja, bawa saja dia," kata ketua RT kepada polisi.

Baca: Final Bulutangkis Asian Games 2018: Partai Final Pertama Tim Putra Indonesia Sejak 16 Tahun Silam

Baca: Hadapi China di Final Bulutangkis Asian Games 2018, Pelatih Siapkan Strategi Khusus

Baca: TERPOPULER - Murid Nikahi Bekas Guru, Curi 2 Mobil untuk Gaya, Kata Mutiara Ucapan Idul Adha

Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani mengaku benar-benar takjub dengan keberanian ketua RT.

Sebab, pihaknya saja tidak berani memukul tersangka yang tidak melakukan perlawanan.

"Tapi kemarahan Ketua RT itu dapat kita maklumi sebagai sebuah ekspresi kekecewaannya kepada oknum warganya," kata AKP Herman Pelani, Rabu (22/8/2018).

Tamparan Ketua RT itu juga tidak menciderai FR alias Bobby.

Bobby juga mengaku bersalah dan tidak membalasnya.

Penangkapan tersangka FR alias Bobby itu berawal dari informasi masyarakat.

Karena perkara itu merupakan pengembangan kasus dengan tersangka YS.

Baca: Ponsel Jadul Nokia Communicator Dulu Harganya Rp 9 Juta, Ternyata Ini Kelebihannya

Baca: Berawal dari Gurauan Seorang Murid Menikahi Guru Sekolahnya Setelah 5 Tahun Berlalu

"Kita terus kembangkan kasus Narkotika ini dari satu tersangka ke tersangka baru lainnya. Namun untuk pelaku FR dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Siak Polres Siak," kata dia.

Tersangka FR melanggar ketentuan pasal Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan di rumah Bobby berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 lembar kertas putih, 1 unit Ponsel merk Samsung warna putih, 1 lembar kertas timah rokok, 2 bungkus plastik klip bening dan 1 kotak permen.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved