Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polemik Vaksin MR

Begini Respon Kemenag Kampar Ihwal Fatwa MUI Terkait Vaksin MR

Kepala Kankemenag Kampar, Alfian menyatakan sikapnya masih seperti semula. Kebijakan menunda imunisasi Vaksin MR belum berubah.

Penulis: johanes | Editor: CandraDani
GrafisTribunpekanbaru/didik
Ilustrasi polemik vaksin MR 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com ; Fernando Sihombing

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kantor Kementerian Agama Kampar belum menentukan sikap setelah Fatwa MUI tentang penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR). Kankemenag masih bertahan dengan sikapnya semula.

Sebelumnya, Kankemenag Kampar meminta lembaga yang dinaunginya agar tidak melaksanakan pemberian Vaksin MR. Meliputi Madrasah dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Penundaan imunisasi itu sampai Fatwa MUI tentang kehalalan vaksin diterbitkan.

Kepala Kankemenag Kampar, Alfian menyatakan sikapnya masih seperti semula. Kebijakan menunda imunisasi Vaksin MR belum berubah.

"Sampai sekarang belum ada pemberian vaksin di sekolah (Madrasah)," ungkapnya, Kamis (23/8/2018).

Baca: Diskes Pelalawan Tetap Jalankan Program Vaksin MR, Belum Terima Arahan Penghentian

Baca: Kelanjutan Program Imunisasi MR di Dumai Belum Ada Kepastian, Diskes dan MUI akan Rapat

Alfian mengaku belum mendapat salinan Fatwa MUI tersebut. Di samping itu, arahan dari Kementerian Agama yang terbaru juga belum ada.

Ia baru diberitahu secara lisan oleh Dinas Kesehatan Kampar pada Rapat Koordinasi yang digelar Kamis (23/8).

"Ada Kepala Bidang di Dinas Kesehatan bilang, besok (Jumat) mau dikasih (salinan Fatwa MUI)," ujar Alfian.

Ditanya informasi yang sudah beredar luas tentang Fatwa MUI, ia mengaku sudah mendengarnya. Namun ia tetap belum bisa menentukan sikap sampai salinan itu diterima.

Alfian mengaku masih bingung dengan informasi tentang isi Fatwa tersebut. "Katanya vaksin mengandung Babi. Berarti kan, haram. Tapi kok bisa dihalalkan? Ini yang saya masih bingung," ujarnya.

Baca: Polres Dumai akan Berikan Hukuman Maksimal untuk Pembakar Lahan

Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin Measles dan Rubella untuk imunisasi. ‎

MUI menyatakan, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi. Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan.

Menurut Alfian, pihaknya akan melakukan serangkaian koordinasi dengan lembaga terkait sebelum mengambil keputusan. "Bila perlu nanti, kita bahas dengan MUI," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved