Polemik Vaksin MR
Diskes Pelalawan Tetap Jalankan Program Vaksin MR, Belum Terima Arahan Penghentian
Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan masih tetap menjalankan program pemberian vaksin campak atau Measles Rubella (MR)
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan wartawan tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan masih tetap menjalankan program pemberian vaksin campak atau Measles Rubella (MR).
Program itu tetap dilanjutkan walau Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengumumkan hasil temuannya hingga mengeluarkan fatwa beberapa hari yang lalu.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan, dr Endid Romo Pratiknyo kepada Tribunpelalawan menuturkan, pascatemuan dan fatwa MUI tentang haramnya vaksin MR itu, pihaknya tetap menjalankan program pemberian vaksi MR kepada masyarakat Pelalawan.
Baca: 10 Kali Cabuli Calon Istri Putranya yang Berusia 16 Tahun, Pelaku: Hanya untuk Mengetes
Baca: Papan Iklan di Jalan Nangka Tunjuk Suhu 43 Derajat, BMKG: Suhu Udara Riau Maksimal 32,5 Derajat
Baca: Polres Dumai akan Berikan Hukuman Maksimal untuk Pembakar Lahan
Sebab, belum ada intruksi dari pemerintah pusat atau Kementerian Kesehatan (kemenkes) untuk menghentikan program nasional tersebut.
"Kita tetap berjalan aja dulu sesuai dengan perencanaan. Sampai saat ini realisasi vaksin MR mencapai 18,11 persen di Pelalawan," tandas dr Endid Romo Pratiknyo, kepada Tribunpelalawan.com pada Kamis (23/8/2018).
Diskes mengintruksikan tim pemberi vaksin di lapangan untuk mengarahkan pemberian vaksin MR idutamakan kepada warga yang non muslim.
Tapi, tetap disosialisakan kepada masyarakat yang beragama muslim.
Jika umat muslim mau divaksin pihaknya tetap melayani.
Namun, kalau tidak bersedia diimunisasi hal itu juga tak menjadi masalah.
"Tak perlu dibuatkan surat pernyataan lagi seperti yang dulu. Tak mau ngak masalah, kalau mau silahkan," tandasnya.
Diskes tetap mensosialisasikan manfaat dan resiko apabila seorang anak tak disuntik vaksin MR.
Namun keputusan tetap ada di tangan masyarakat atau orangtua si anak. (*)