Indragiri Hulu
Hari Ini PN Rengat Menggelar Sidang PS di Lokasi Tambang Batu Bara PT Samantaka
PN Rengat dijadwalkan akan menggelar sidang pemeriksaan setempat ke lokasi tambang Batu Bara milik PT Samantaka Batu Bara di Kecamatan Peranap.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Pengadilan Negeri (PN) Rengat dijadwalkan akan menggelar sidang pemeriksaan setempat ke lokasi tambang Batu Bara milik PT Samantaka Batu Bara di Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu pada Jumat (24/8/2018).
Hal ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan majelis hakim PN Rengat pada sidang yang dilakukan pada Senin (20/8/2018) lalu.
Baca: 29 Agustus Jamaah Asal Riau Tiba di Tanah Air, Ini Jadwal Lengkap Kepulangan Berikutnya
Sebelumnya ketua majelis hakim PN Rengat, Darma Indo Damanik dan dua hakim anggota, Omori Sitorus dan Debora Maharani Manulang sempat menanyakan kepada penggugat dan tergugat terkait pelaksanaan sidang PS tersebut.
Beberapa hal yang menjadi persiapan adalah, pengamanan serta alat keamanan ketika memasuki lokasi.
Baca: Atlet Anggar Riau M Zuhdi Bersama Sabel Regu Putra Kalah di Perempat Final Asian Games 2018
Seperti yang disampaikan oleh Darma Indo Damanik saat persidangan bahwa sidang PS tersebut dilakukan untuk memeriksa fakta-fakta yang di lapangan.
Sementara itu kuasa hukum penggugat, Dody Fernando berkata pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Polsek Peranap terkait pengamanan pelaksanaan sidang PS. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-palu-hakim.jpg)