Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polemik Vaksin MR

Diskes Pekanbaru Tunggu Instruksi Pusat, Program Vaksin MR Tidak Dilanjutkan

Zaini mengatakan apabila program pemberian vaksin MR tetap dilanjutkan di Pekanbaru, masyarakat belum tentu menerimanya.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Imunisasi Measles Rubella (MR) diberikan kepada para murid di SDN 002 Pekanbaru, Selasa (1/8/2018). Pelaksanaan imunisasi yang dimeriahkan dengan penampilan karakter pahlawan super tersebut merupakan tanda dimulainya pelaksanaan imunisasi MR di Riau. Campak dan rubella merupakan penyakit infeksi menular melalui saluran napas yang disebabkan oleh virus campak dan rubella. Campak dapat menyebabkan komplikasi serius, seperti radang paru, radang otak, kebutaan, gizi buruk bahkan kematian. Sedangkan rubella biasanya penyakit ringan pada anak, akan tetapi bisa menulari ibu hamil pada trimester pertama awal kehamilan, dapat menyebabkan keguguran atau kecelakaan pada bayi yang dilahirkan. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru Teddy Tarigan

TRIBUN PEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru menyatakan akan menunggu instruksi atau surat dari pemerintah pusat terkait vaksin MR

Meskipun, sebelumnya pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sudah memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) dan sepakat agar program imunisasi kembali dilanjutkan.

"Sesuai dengan hasil pertemuan tadi, kami dari Pemko Pekanbaru prinsipnya mendukung. Tapi kami belum bisa melanjutkan pemberian vaksin MR ini sebelum adanya surat instruksi dari Presiden dan Kementrian Kesehatan RI," ujar Plt Kepala Diskes Kota Pekanbaru, Zainy Rizaldi Saragih, Rabu (29/8/2018).

Baca: Seluruh Event Balap Motor Harus Dapat Rekomendasi dari IMI

Zaini mengatakan apabila program pemberian vaksin MR tetap dilanjutkan di Pekanbaru, masyarakat belum tentu menerimanya. 

Hal ini disebabkan karena dalam Fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018, dimana vaksin MR masih disebutkan haram.

"Kalau tetap dilanjutkan, masyarakat masih belum juga mendukung dan menerimanya. Jadi, meskipun di bagian akhir fatwa MUI disebutkan bahwa boleh dilaksanakan dalam keadaan darurat, tapi diatasnya disebutkan haram," ungkap Zaini.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved