Polemik Vaksin MR
Diskes Pekanbaru Tunggu Instruksi Pusat, Program Vaksin MR Tidak Dilanjutkan
Zaini mengatakan apabila program pemberian vaksin MR tetap dilanjutkan di Pekanbaru, masyarakat belum tentu menerimanya.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: CandraDani
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru Teddy Tarigan
TRIBUN PEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru menyatakan akan menunggu instruksi atau surat dari pemerintah pusat terkait vaksin MR.
Meskipun, sebelumnya pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sudah memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) dan sepakat agar program imunisasi kembali dilanjutkan.
"Sesuai dengan hasil pertemuan tadi, kami dari Pemko Pekanbaru prinsipnya mendukung. Tapi kami belum bisa melanjutkan pemberian vaksin MR ini sebelum adanya surat instruksi dari Presiden dan Kementrian Kesehatan RI," ujar Plt Kepala Diskes Kota Pekanbaru, Zainy Rizaldi Saragih, Rabu (29/8/2018).
Baca: Seluruh Event Balap Motor Harus Dapat Rekomendasi dari IMI
Zaini mengatakan apabila program pemberian vaksin MR tetap dilanjutkan di Pekanbaru, masyarakat belum tentu menerimanya.
Hal ini disebabkan karena dalam Fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018, dimana vaksin MR masih disebutkan haram.
"Kalau tetap dilanjutkan, masyarakat masih belum juga mendukung dan menerimanya. Jadi, meskipun di bagian akhir fatwa MUI disebutkan bahwa boleh dilaksanakan dalam keadaan darurat, tapi diatasnya disebutkan haram," ungkap Zaini.(*)