Pelalawan
VIDEO: Bupati Harris Ancam Berhentikan Pejabat yang Menolak Jadi PPK dan PPTK
pejabat yang tak mau ditunjuk sebagai PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK memperngaruhi realisasi
Penulis: johanes | Editor: David Tobing
Laporan wartawan tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Bupati Pelalawan, HM Harris, mendapat laporan banyaknya pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang tidak mau ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan tahun 2018.
Hal itu terjadi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kondisi ini membuat Bupati Harris geram.
Pasalnya, pejabat yang tak mau ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memperngaruhi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini.
Baca: VIDEO: Sewa PSK Saat Asian Game 2018, 4 Atlet Jepang Dijatuhi Sanksi dari JBA
Baca: VIDEO: Neno Warisman Pakai Mikrofon di Pesawat, Pilot dan Pramugari Dijatuhi Sanksi
"Imbasnyakan kegiatan di masing-masing OPD jadi lamban kalau tak ada PPK dan PPTK. serapan anggaran kita jadi rendah," tutur Harris kepada tribunpelalawan.com, Rabu (29/8/2018).
Harris mengimbau seluruh pejabat untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, termasuk sebagai pelaksana kegiatan. Sebab amanah saat dilantik sebagai pejabat harus mampu bekerja dan bertanggungjawab atas tugasnya.
Baca: VIDEO: Skenario Pemecatan Jose Mourinho Dimulai Saat Melawan Tottenham Hotspur
Namun jika tetap membandel dan tak mau ditunjuk sebagai PPK dan PPTK, jalan satu-satunya yakni memberhentikan dan menganti pejabat yang bersangkutan dengan pejabat lain yang mau bekerja.
"Saya minta pimpinan OPD berikan nama-nama yang tak mau itu kepada saya. Sini SK-nya biasa saya teken. Yang kayak gitu harus diberhentikan. Jangan dikasi jabatan lagi," tandas Bupati Pelalawan dua periode ini.
Harris mengaku sudah mengingatkan setiap melantik pejabat agar loyal terhadap kegiatan dan program kerja yang ada di APBD maupun hasil Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD).