Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tiga Terdakwa Dugaan Tipikor Pembangunan RTH Tunjuk Ajar Divonis Bersalah

Tiga terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar sama-sama dinyatakan bersalah

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilham Yafiz
Ketiga terdakwa berkoordinasi dengan Kuasa Hukum mereka atas vonis yang dijatuhi Majleis Hakim 

Vonis ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan JPU. Dwi Agus dituntut 2 tahun, Rinaldi Mugni 2,5 tahun, dan Yuliana 3,5 tahun. Ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Sementara untuk uang pengganti kerugian negara sesuai dengan vonis hakim. Yang berbeda hanya subsideritas pada uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada Yuliana J Bagaskoro, yaitu selama 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Atas vonis ini, kuasa hukum terdakwa Dwi Agus Sumarno memberikan penilaian berbeda dari kliennya.

"Banyak hal sebenarnya yang bertolak belakang dengan fakta persidangan. Klien kami itu Pengguna Anggaran dan sudah dikuasakan kepada Kuasa Pengguna Anggaran. Pak Dwi itu sama sekali tidak pernah menerima uang Rp 80 Juta, dan itu sudah terbantah di Persidangan," papar kuasa hukum Dwi Agus Sumarno, Zulkarnain.

Terkait putusan kliennya yang menerima vonis tersebut, ia menilai menjadi haknya untum menerima.

"Memang klien kami menerimanya, tapi sekali lagi pertimbangan majelis hakim itu tidak jauh berbeda dari dakwaan dan tuntutan jaksa," sebutnya.

Baca: Gambar Apa yang Pertama Kali Terlihat di Foto Ini? Beginilah Karakter Anda yang Sesungguhnya

Baca: Oknum Tokoh Adat di Pasaman Barat Cabuli Dua ABG

Dalam dakwaan JPU, perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada Juli hingga Desember 2016 lalu. Saat itu, terdakwa Yuliana mendatangi rumah di Jalan Dwi Agus Sumarno untuk meminta restu agar diizinkan ikut proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ciptada Riau

Dwi menyetujui permintaan tersebut dan berjanji akan memenangkan perusahaan Yuliana. Selanjutnya Dwi memerintah Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Yusrizal agar memberikan proyek kepada Yuliana. Perintah itu diteruskan Yuarizal kepada bawahannya.

Saksi Yusrizal menetapkan dokumen jasa kontruksi yang memuat kerangka acuan proyek. Selanjutnya, Yuliana diberikan proyek arsitektur RTH Tunjuk Ajar Integritas.

Sementara dari proyek yang didapat, Yuliana menjanjikan memberikan fee sebesar 1 persen. Dwi memerintahkan anak buahnya menanyakan fee tersebut dan Yuliana memberikan sebesar Rp80 juta lebih untuk Dwi.

Dalam pelaksanaan proyek, terdakwa Rinaldi selaku konsultan tidak melakukan pekerjaan dengan baik. Dia tidak mengawasi proyek sebagaimana semestinya sehingga terjadi sejumlah penyimpangan dan menguntungkan pribadi.

Selain memberikan fee terhadap Dwi, proyek senilai Rp8 miliar itu juga menguntungkan Yuliana sebesar Rp750,357.552,99, Rinaldi sebesar Rp163 juta, Yusrizal 55 juta. Total kerugian negara dari BPKP kerugian negara Rp1,1 miliar.

Perkara ini juga melibatkan 15 tersangka lain. Tiga terdakwa lain juga sudah dalam proses persidangan, yakni Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, Raymon Yundra, tenaga ahli tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, Arri Arwin, dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Khusnul. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved