Polemik Vaksin MR
MUI Kepulauan Meranti Tegaskan Vaksin MR Tetap Haram
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Meranti, Mustafa SAg MM menegaskan bahwa vaksin Measles Rubella (MR) tetap haram
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Reporter Tribun Pekanbaru, Guruh Budi Wibowo
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Meranti, Mustafa SAg MM menegaskan bahwa vaksin Measles Rubella (MR) tetap haram.
Kendati demikian penggunaan vaksin tersebut diperbolehkan atau mubah dalam kondisi keterpaksaan saat ini.
"Sesuai fatwa MUI nomor 33 Tahun 2018 yang dikeluarkan pada 20 Agustus kemarin, penggunaan vaksin tersebut mubah lantaran kondisi darurat (syar'iyyah). Namun vaksinnya tetap haram, hanya penggunaannya yang mubah," ujar Mustafa, Selasa (4/9/2018).
Baca: Video : Tungku Tigo Sajarangan Sumbar Siap Sukseskan Pemilu 2019
Baca: Tungku Tigo Sajarangan Sumbar Siap Sukseskan Pemilu 2019
Sebab itu kata dia, pihaknya melalui mubaligh akan mensosialisasikan fatwa tersebut ke tengah-tengah masyarakat.
Namun kata dia, pihaknya tidak akan mensosialisasikan program vaksin MR. Sebab, program vaksinasi tersebut bukan kewenangan dari MUI.
"Kami hanya sosialisasikan fatwa MUI pusat, bukan sosialisasi untuk mensukseskan vaksin MR, meskipun kita mendukung program pemerintah," ujar Mustafa.
Baca: Video : DPRD Riau Minta Pihak yang Mengintimidasi UAS Segera Bertobat
Baca: Jalan Pelantar Sungai Jilung Ambruk, Dewan Minta Pedagang Direlokasi
Ia juga meminta umat Islam di Meranti untuk tidak khawatir atau ragu-ragu untuk menggunakan vaksin tersebut.
Terlebih dari pemaparan data Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, kondisi penyakit measles dan rubella sudah sangat mengkhawatirkan.
"Kalau demi keselamatan boleh, tak apa. Apalagi hingga saat ini belum ditemukan vaksin yang halal atas penyakit tersebut. Namun, kami tetap minta pemerintah segera menciptakan vaksin yang halal," ujarnya. (*)