Video : Sidang Vonis Tiga Terdakwa Dugaan Tipikor Pembangunan RTH Tunjuk Ajar
Tiga terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar sama-sama dinyatakan bersalah.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Aan Ramdani
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Tiga terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar sama-sama dinyatakan bersalah. Ketiganya divonis bersalah dengan hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (3/9/2018) malam.
Ketiga terdakwa, Dwi Agus Sumarno, yang merupakan mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, divonis 17 bulan penjara, selanjutnya terdakwa Rinaldi Mugni sebagai Konsultan Pengawas Proyek divonis bersalah dengan hukuman kurungan penjara selama 22 bulan, dan terdakwa Yuliana D Baskoro sebagai rekanan proyek RTH dengan hukuman penjara tiga setengah tahun.
Ketiganya divonis berbeda oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Bambang Miyanto. Kendati berbeda, ketiganya sama-sama dinilai bersalah melanggar dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 2 ayat (1) ke-1 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca: Tiga Terdakwa Dugaan Tipikor Pembangunan RTH Tunjuk Ajar Divonis Bersalah
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar dakwaan kesatu subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, karena terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Sidang ini dipimpin Hakim Bambang Miyanto ini didampingi Hakim Anggota masing-masing Khamazaro Waruwu dan Suryadi.
Selain penjara, ketiga terdakwa dikenakan vonis denda seluruhnya masing-masing senilai Rp 50. juta subsider 1 bulan penjara. Khusus terdakwa Dwi dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 80 juta. Uang ini sudah dititip ke kejaksaan.
Terdakwa Rinaldi Mugni dijatuhi hukuman selama , denda Rp50 juta subsider 1 bulan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp163.708.000 yang telah ia titipkan di Kejaksaan. Sementara Yuliana dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.
Baca: Lagi Duduk-Duduk di RTH Jalan Riau, Pemuda Ini Dikeroyok OTK, Sepeda Motornya Dirusak
Vonis uang pengganti kerugian negara juga dikenakan terhadap terdakwa Rinaldi Mugni, ia diwajibkan membayar Rp 163.708.000. Uang ini telah ia titipkan di Kejaksaan.
Vonis Uang Pengganti Kerugian Negara juga dikenakan kepada terdakwa Yulia D Baskoro dengan nilai mencapai Rp755.357.542,99 subsider 6 bulan penjara.
Atas vonis ini terdakwa Dwi Agus Sumarno dan Rinaldi Mugni sama-sama menyatakan menerima, sementara terdakwa Yulia D Baskoro menyatakan pikir-pikir. Sama halnya dengan JPU, juga memutuskan pikir-pikir.
Vonis ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan JPU. Dwi Agus dituntut 2 tahun, Rinaldi Mugni 2,5 tahun, dan Yuliana 3,5 tahun. Ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Baca: VIDEO: Artis Tyas Mirasih Kunjungi Destinasi Pasar Teluk Jering kampar, Ajak Warga Selfi
Sementara untuk uang pengganti kerugian negara sesuai dengan vonis hakim. Yang berbeda hanya subsideritas pada uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada Yuliana J Bagaskoro, yaitu selama 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Atas vonis ini, kuasa hukum terdakwa Dwi Agus Sumarno memberikan penilaian berbeda dari kliennya. Zulkarnain menilai banyak hal sebenarnya yang bertolak belakang dengan fakta persidangan. Dwi Agus Sumarno sebutnya merupakan Pengguna Anggaran dan pengerjaan kegiatan sudah dikuasakan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Ia menyebutkan jika kliennya tidak pernah menerima uang Rp 80 Juta seperti yang didakwakan JPU.
Terkait putusan kliennya yang menerima vonis tersebut, ia menilai menjadi haknya untuk menerima.
Baca: VIDEO: Suami Bacok Leher Istri di Langgam, Korban Bersimbah Darah Ditemukan 2 Km dari TKP
Dalam dakwaan JPU, perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada Juli hingga Desember 2016 lalu. Saat itu, terdakwa Yuliana mendatangi rumah di Jalan Dwi Agus Sumarno untuk meminta restu agar diizinkan ikut proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ciptada Riau
Dwi menyetujui permintaan tersebut dan berjanji akan memenangkan perusahaan Yuliana. Selanjutnya Dwi memerintah Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Yusrizal agar memberikan proyek kepada Yuliana. Perintah itu diteruskan Yuarizal kepada bawahannya.
Saksi Yusrizal menetapkan dokumen jasa kontruksi yang memuat kerangka acuan proyek. Selanjutnya, Yuliana diberikan proyek arsitektur RTH Tunjuk Ajar Integritas.
Sementara dari proyek yang didapat, Yuliana menjanjikan memberikan fee sebesar 1 persen. Dwi memerintahkan anak buahnya menanyakan fee tersebut dan Yuliana memberikan sebesar Rp80 juta lebih untuk Dwi.
Baca: Bacok Leher dan Tangan Korban Pelaku Kabur Bawa Istri. Ini Kronologi Kasus Pembunuhan Guru di Inhu
Dalam pelaksanaan proyek, terdakwa Rinaldi selaku konsultan tidak melakukan pekerjaan dengan baik. Dia tidak mengawasi proyek sebagaimana semestinya sehingga terjadi sejumlah penyimpangan dan menguntungkan pribadi.
Selain memberikan fee terhadap Dwi, proyek senilai Rp8 miliar itu juga menguntungkan Yuliana sebesar Rp750,357.552,99, Rinaldi sebesar Rp163 juta, Yusrizal 55 juta. Total kerugian negara dari BPKP kerugian negara Rp1,1 miliar.
Perkara ini juga melibatkan 15 tersangka lain. Tiga terdakwa lain juga sudah dalam proses persidangan, yakni Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, Raymon Yundra, tenaga ahli tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, Arri Arwin, dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Khusnul.(*)
Baca: Guru SD yang Tewas Dibunuh di Indragiri Hulu Sempat Cekcok dengan Pelaku