Kamis, 28 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CPNS 2018

Beredar Info Pendaftaran CPNS Dibuka 7 September, Situs BKN.go.id Mendadak Tak Bisa Diakses

Situs resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak bisa dibuka untuk sementara waktu. laman BKN.go.id tidak dapat diakses.

Tayang:
Editor: Muhammad Ridho
capture Situs BKN.go.id
Situs resmi BKN tak bisa diakses 

Bahkan kabar tersebut ramai dibagikan di aplikasi pesan singkat online, WhatsApp.

Dalam rentetan kabar tersebut, terdapat sebuah foto yang menunjukkan bahwa penerimaan CPNS 2018 akan segera dibuka.

Dalam foto tersebut terlihat sebuah surat yang berjudul 'Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2018'.

Peraturan Menpan 37 tahun 2018 Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (menpan.go.id)

Surat tersebut juga menunjukkan bahwa pengumuman CPNS 2018 akan dibuka pada 7 September 2018.

Selain surat tersebut, juga terdapat kabar mengenai formasi penerimaan CPNS 2018 menurut Badan Pengkajian dan Penerapa Teknologi (BPPT).

Dilansir Tribunjogja.com melalui ASNIndonesia.we.id Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin pun memberikan tanggapan.

Syafruddin menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan kapan proses rekrutmen itu akan dibuka.

Ia hanya berpesan kepada masyarakat untuk menunggu.

“Sedang berproses, sedang ditindaklanjuti dan sedang disiapkan. Itu sedang dipersiapkan langkah-langkahnya, tunggu saja,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan, Surabaya, Senin (3/9/2018).

Ambang Batas Berbeda

Seperti yang dilansir TribunPekanbaru.com dari Kompas.com, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemennpan RB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) tahun 2018.

Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.

Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK. Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved