Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Hati-hati Bagi Masyarakat Buang Sampah Sembarangan, Bisa Dikenakan Denda Capai Tp 1 Juta

Informasi penting bagi seluruh masyarakat Pekanbaru, hati-hati buang sampai sembarangan, karena bisa dikenai denda maksimal Rp 1 juta.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi
Hati-hati buang sampah sembarangan di Pekanbaru, Anda bias dikenai denda maksimal Rp 1 juta 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Informasi penting bagi seluruh masyarakat Pekanbaru atau yang mau datang ke Pekanbaru, hati-hati buang sampai sembarangan, karena bisa dikenai denda maksimal Rp 1 juta.

Sanksi bagi masyarakat yang buang sampah sembarangan ini teradapat di dalam Draf Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang penerapan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Perwako ini akan berlaku dalam waktu beberapa pekan ke depan karena Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah sudah disahkan DPRD Pekanbaru.

Baca: VIDEO: Wakil Bupati Dampingi tim TAPD Saat Penyerahan Ranperda APBD 2019

Baca: Besok Batas Akhir Pedagang Sayuran di Terminal BPRS Harus Pindah

Sebelum penerapan perwako tersebut, wakil rakyat di Komisi IV DPRD Pekanbaru meminta kepada Pemko, agar melakukan sosialisasi ke masyarakat, baik mengenai Perda sampah maupun Perwako-nya.

Sosialisasi yang diharapkan dewan, tentunya tepat sasaran dan mengena ke semua unsur dan lapisan masyarakat.

"Selama ini sosialisasi aturan baru ke masyarakat terkesan seadanya saja, banyak masyarakat tidak mengetahuinya. Untuk kali ini, kita minta sosialisasi dengan melibatkan Camat hingga RT, sehingga aturan tersebut benar-benar sampai ke telinga masyarakat," saran Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel SH MH kepada Tribunpekanbaru.com pada Rabu (5/8/2018).

Sosialisasi aturan dan sanksi larangan buang sampah yang diharapkan dewan, tidak sekadar memasang spanduk dan aksi seremonial, yang sebenarnya sebagai pelepas tanya saja.

Tapi, dinas, camat, lurah, ketua RW hingga RT berkewajiban menyampaikan kepada masyarakat.

Baca: FOTO: Pembuat Tahu Mengeluhkan Harga Kedelai yang Tinggi Akibat Dolar Naik

Baca: Beredar Info Pendaftaran CPNS Dibuka 7 September, Situs BKN.go.id Mendadak Tak Bisa Diakses

Caranya, dengan menyebar surat edaran, mengumumkan lewat rumah ibadah, Posyandu, PKK, LPM hingga perkumpulan masyarakat lainnya, sehingga tujuan Pemko agar tidak ada lagi masyarakat membuang sampah sembarangan, dan Kota Pekanbaru bebas sampah, tercapai.

"Kalau sanksinya di kedepankan, dengan sosialisasi minim, kita khawatirkan terjadi gejolak nantinya di tengah masyarakat. Apalagi dalam amanat Perda Sampah disebutkan, ada kewajiban pemerintah dalam hal penyediaan tempat pembuangan sampah sementara (TPS). Kewajiban tersebut sampai hari ini tidak ada," terangnya.

Dengan demikian, dalam menjalankan aturan yang dibuat, harus seimbang antara hak dan kewajiban.

Jika Pemko berhak menerapkan sanksi, maka Pemko berkewajiban menyiapkan TPS.

TPS yang dimaksud tidak perlu lahan yang luas, permanen dan sebagainya.

Baca: Hanya sscn.bkn.go.id Situs Resmi untuk Seleksi CPNS. Ini Penjelasan BKN

Baca: Keluarga Korban Meminta Polisi Segera Tangkap Pelaku Pembunuhan Tardi

Pemko melalui OPD terkaitnya, cukup menyediakan bak penampungan sampah tertutup sementara, lengkap dengan rodanya. Bak sampah ini bisa diletakkan di titik-titik tempat pembuangan sampah selama ini.

"Pemerintah juga harus memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat, sehingga bisa menambah rasa kesadaran masyarakat, tentang arti hidup bersih. Jika ini sudah ditetapkan, maka dipastikan tidak akan ada tumpukan sampah lagi," paparnya.

Diakui Politisi Golkar ini, meski pengangkutan sampah kini diserahkan kepada pihak ketiga (khusus untuk 10 kecamatan), namun tidak halnya untuk penyediaan tempat pembuangan sampah sementara.

"Pihak ketiga hanya mengangkut dampah dari TPS ke TPA. Selain itu tanggung jawab pemerintah," sebutnya lagi.

Kepala DLHK Pekanbaru, Zuilfikri kepada Tribunpekanbaru.com menjelaskan, melalui Perwako masyarakat akan dikenakan denda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.

Baca: Dua Warga Ujung Batu Diciduk Satuan Resnarkoba Polres Rohul Saat Transaksi

Baca: PUPR Pastikan Proyek Pembangunan Daerah Tidak Terganggu Karena Melemahnya Rupiah

Zukfikri menyebut, pemberian sanksi denda memang harus dilakukan Pemko Pekanbaru.

Hal ini disebabkan masih banyak oknum masyarakat yang tidak peduli dengan kebersihan lingkungan setempat dan terkesan selalu menyalahkan pemerintah soal kebersihan dan sampah.

Perwako yang digodok Bagian Hukum Setdako saat ini, tentang sanksi pidana dan sanksi administratif, antara lain memberlakukan denda yang nantinya bisa dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved